Rp6,8 Miliar Disita KPK dalam OTT, Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pejabat Lain Ditangkap

2024-12-04 18:25:33

Rp6,8 Miliar Disita KPK dalam OTT, Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pejabat Lain Ditangkap
Sumber Gambar: Bacakoran.co

JelajaJawa (4/12) - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) baru-baru ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dan menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar. Dalam operasi ini, KPK berhasil menangkap sembilan orang, termasuk pejabat tinggi di Pemerintah Kota Pekanbaru.


‘KPK mengamankan toal sembilan ora, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” kata wakil ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.


Ghufron menjelaskan uang tersebut diamankan dari beberapa lokasi berbeda pada Operasi Tangkap Tangan di Pekanbaru, Riau.


Dilansir dari Antaranews.com, pertama KPK menyita uang sebesar Rp1 miliar saat Novin Karmila (NK), PLT Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru ditangkap.Selain itu, penyidik juga menyita sekitar Rp1,39 miliar saat Risnandar ditangkap di rumah dinasnya, dan KPK juga menyita 2 miliar rupiah dari rumah pribadi Risnandar yang berada di Jakarta.


Penyidik KPK menyita uang senilai Rp830 juta saat menangkap Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, di kediamanya di Pekanbaru.


Indra mengakui bahwa awalnya ia mengelola uang sebesar Rp1 miliar, namun Rp170 juta di antaranya telah dibagikan ke beberapa pihak.


Selain itu, penyidik KPK juga menangkap ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, dan menyita uang sebesar Rp375,4 juta dari rekening Nugroho.


Kemudian penyidik menyita uang sebesar R1 milia dari kakak Novn, yaitu Fachrul Chacha dan Rp100 juta yang ditemukan di rumah dinas Pj Wali kota.


Saat dilakukan penggeledahan di salah satu kediaman di Ragunan, Jakarta Selatan, penyidik menyita sejumlah uang sebesar Rp200 juta.


KPK kemudian membawa sembilan orang tersebut beserta barang yang disita sebagai bukti ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Penyidik KPK akhirnya menetapkan  tiga orang tersangka yakni Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM), Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).


“KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka yaitu RM, IPN, dan NK,” ujar Ghufron. dilansir dari Anatarnews.com.


Usai ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak  Desember 2024 hingga 22 Desember 2024.


Para tersangka dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pasal 112 F dan pasal 12, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.








Berita Lainnya

Document