Hati-Hati dengan Kartu Kredit dan PayLater: Kemudahan yang Bisa Menjerat!
Financial | 25 Mar 2025 - 22:17 WIB
2025-02-07 17:40:04
JelajahJawa (7/2/2025) — Belakangan ini, muncul isu di media sosial terkait kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Isu ini mencuat setelah pemerintah mengumumkan rencana efisiensi anggaran, termasuk pemangkasan belanja negara dalam APBN 2025 sebesar Rp306,69 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa kebijakan mengenai gaji ke-13 dan 14 masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final. “Betul, masih dalam pembahasan,” ujarnya pada Rabu (5/2/2025).
Rini menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menyangkut ASN, tetapi juga prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun. Pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) didasarkan pada penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai dalam APBN.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa persiapan terkait gaji ke-13 dan 14 tetap dilakukan. Namun, keputusan akhir masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, juga menegaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan 14 pada 2025. “Saya belum bisa memberikan tanggapan karena belum ada informasi resmi,” ungkapnya.
Sejauh ini, pemerintah belum mengeluarkan peraturan terkait pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk tahun 2025. Sebagai referensi, pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 diberikan sebagai tambahan penghasilan bagi ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Sementara itu, gaji ke-14 atau THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dengan demikian, isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 masih dalam tahap pembahasan, dan belum ada keputusan resmi. Para ASN diimbau untuk tetap menunggu pengumuman dari pemerintah dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terkonfirmasi.
Baca juga : Banjir Melanda Sejumlah Daerah di Jawa Timur, Ribuan Warga Terpaksa Mengungsi
Baca juga : Mengapa Duduk Terlalu Lama Berbahaya? Ini Penjelasannya
Pewarta : Faja Faradila
Hati-Hati dengan Kartu Kredit dan PayLater: Kemudahan yang Bisa Menjerat!
Financial | 25 Mar 2025 - 22:17 WIB
Edu/Tech | 13 Nov 2025 - 08:44 WIB
Lifestyle | 13 Nov 2025 - 08:36 WIB
Edu/Tech | 12 Nov 2025 - 19:46 WIB
Edu/Tech | 12 Nov 2025 - 19:43 WIB
Financial | 12 Nov 2025 - 16:46 WIB
Internasional | 02 Sep 2024 - 11:55 WIB
Lifestyle | 04 Sep 2024 - 19:37 WIB
Entertainment | 04 Sep 2024 - 20:18 WIB
Entertainment | 05 Sep 2024 - 18:43 WIB