Warganet Serukan Mogok Bayar Pajak Usai UU TNI Disahkan, Kerugian Bisa Capai Rp 236,7 T

2025-03-22 13:36:57

Warganet Serukan Mogok Bayar Pajak Usai UU TNI Disahkan, Kerugian Bisa Capai Rp 236,7 T
Sumber Gambar: Kompas

 Setelah disahkannya Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada 20 Maret 2025, gelombang protes melanda media sosial. Tagar seperti #TolakRUUTNI, #PeringatanDarurat, dan #IndonesiaGelap mendominasi platform X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter), mencapai lebih dari satu juta cuitan dalam waktu singkat.  Selain itu, sebuah petisi online yang diinisiasi oleh Imparsial Indonesia berhasil mengumpulkan 41.287 tanda tangan per 21 Maret 2025. Revisi UU TNI ini membawa perubahan signifikan terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004. Perubahan utama mencakup perluasan peran TNI dalam jabatan-jabatan sipil dan penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Pemerintah berargumen bahwa revisi ini diperlukan untuk meningkatkan peran TNI dalam pembangunan nasional dan respons terhadap ancaman non-militer.


Namun, banyak pihak khawatir bahwa revisi ini dapat mengembalikan dwifungsi TNI yang pernah terjadi di masa lalu, di mana militer memiliki peran dominan dalam pemerintahan sipil. Imparsial Indonesia menilai bahwa perluasan peran TNI dalam jabatan sipil tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme militer dan berpotensi melemahkan supremasi sipil. Mereka juga menyoroti bahwa revisi ini dapat memarginalkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perempuan dalam akses ke posisi-posisi strategis. 


Sebagai bentuk protes, sejumlah warganet menyerukan aksi mogok bayar pajak. Mereka berpendapat bahwa pajak yang mereka bayarkan tidak seharusnya digunakan untuk mendukung kebijakan yang dianggap mengancam demokrasi. Meskipun seruan ini mendapatkan perhatian luas di media sosial, perlu dicatat bahwa aksi mogok bayar pajak memiliki implikasi hukum dan dapat merugikan negara.


Jika seruan mogok bayar pajak ini diikuti oleh sebagian besar wajib pajak, potensi kerugian negara bisa mencapai angka yang signifikan. Sebagai perbandingan, kasus pengemplangan pajak dengan modus faktur pajak fiktif dari 2008 hingga 2013 menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,5 triliun.  Selain itu, penggelapan pajak atas transaksi BBM di Palembang pada 2022 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24,4 miliar.  Meskipun angka Rp236,7 triliun yang disebutkan dalam seruan mogok bayar pajak belum dapat diverifikasi, angka tersebut mencerminkan kekhawatiran publik terhadap potensi dampak ekonomi dari aksi tersebut.


Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan respons resmi terkait seruan mogok bayar pajak. Namun, penting bagi pemerintah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan mencari solusi yang dapat menjawab kekhawatiran publik tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi dan keamanan nasional. Aksi mogok bayar pajak, jika dilakukan secara massal, dapat berdampak negatif pada perekonomian negara. Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik. Penurunan pendapatan pajak dapat menghambat pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor penting lainnya.


Seruan mogok bayar pajak sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Revisi UU TNI mencerminkan ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Namun, penting untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari aksi tersebut terhadap perekonomian dan stabilitas negara. Dialog konstruktif antara pemerintah dan masyarakat diperlukan untuk mencapai solusi yang menguntungkan semua pihak tanpa merugikan kepentingan nasional.


Berita Lainnya

Document