Jonathan Frizzy Buat Grup WhatsApp untuk Selundupkan Obat Keras dari Malaysia

2025-05-06 09:30:02

Jonathan Frizzy Buat Grup WhatsApp untuk Selundupkan Obat Keras dari Malaysia
Sumber Gambar: Sumber gambar: https://id.pinterest.com/

JelajahJawa.com – JelajahJawa.com – Aktor Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan obat keras jenis etomidate yang dibawa masuk dari Malaysia ke Indonesia. Penetapan ini dilakukan setelah polisi menemukan bukti keterlibatannya dalam sebuah grup WhatsApp bernama “Berangkat”, yang digunakan untuk mengatur distribusi cairan vape mengandung obat keras.

Kasus ini berawal dari temuan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap seorang penumpang berinisial TBR yang membawa zat tersebut. Pengembangan kasus mengarah pada tiga tersangka lain, yaitu ER, EDS, dan Jonathan Frizzy.

Grup WhatsApp itu diduga dibuat khusus untuk memuluskan proses penyelundupan, mulai dari pengaturan penginapan di Malaysia hingga distribusi ke Jakarta. Dalam penyelidikan, Jonathan diketahui menjadi inisiator dan koordinator pengiriman.

Berkas tiga tersangka sebelumnya sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum karena belum dilengkapi konfrontasi dengan Jonathan. Setelah dilakukan gelar perkara, Jonathan resmi menyandang status tersangka sejak Sabtu, 3 Mei 2025.

Ia dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini menambah deretan selebritas yang terlibat penyalahgunaan obat keras, dan menjadi peringatan atas potensi penyelundupan lewat jalur digital.

Berita Lainnya

Document