Satgas PHK Akan Dibentuk, Menaker: Pengawasan dari Hulu ke Hilir

2025-05-21 13:58:35

Satgas PHK Akan Dibentuk, Menaker: Pengawasan dari Hulu ke Hilir
Sumber Gambar: Sumber gambar: https://id.pinterest.com/

JelajahJawa.id - Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang akan mengawasi praktik PHK dari hulu ke hilir. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan, satgas ini akan segera terbentuk dan bersifat lintas kementerian.

Satgas PHK akan bekerja dengan cakupan luas, mulai dari proses awal ketenagakerjaan hingga akhir. Yassierli menyebutkan, rancangan Satgas ini telah selesai dan saat ini berada dalam tahap finalisasi di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Desain yang kita buat terintegrasi dari hulu ke hilir, sehingga melibatkan lintas kementerian dan akan dikoordinasikan oleh Menko,” ujar Yassierli di Kantor Kemnaker, Rabu (21/5/2025).

Pembentukan Satgas PHK pertama kali disinggung oleh Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei lalu. Sejak itu, proses perumusan dilakukan cepat dan kini tinggal menunggu peluncuran resmi.

Yassierli belum mengumumkan waktu pasti peluncurannya. Namun ia menegaskan, makin cepat Satgas ini berjalan, makin baik dampaknya bagi perlindungan tenaga kerja. Sembari menunggu, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah menyusun sistem manajemen risiko yang akan menghubungkan dinas-dinas ketenagakerjaan daerah.

“Ini bagian dari perbaikan menyeluruh. Satgas mungkin belum resmi diluncurkan, tapi proses penataan terus jalan,” imbuhnya.

Meski belum dirinci secara lengkap, Satgas PHK disebut akan bertugas memastikan proses PHK berjalan adil dan tidak sewenang-wenang. Termasuk juga mencegah gelombang PHK massal seperti yang terjadi belakangan, salah satunya pada kasus Sritex yang mem-PHK lebih dari 10.000 pekerja.

Baca juga : Rose BLACKPINK Ungkap Patah Hati Terbesar dalam Hidupnya

Baca juga : MPV Listrik Premium Denza D9 Terjual Nyaris 1.000 Unit

Pewarta : Eve

Bagikan Artikel Ini

Bagaimana Menurutmu?

0
0
0
0
0
0
0

Berita Lainnya

Document