Media tidak tersedia.
Duel Panas Persija vs Persebaya, 2.819 Personel Siaga Penuh di SUGBK
Entertainment | 12 Apr 2025 - 17:57 WIB
2025-05-26 08:53:48
JelajahJawa.Id - Kasus penahanan ijazah yang bikin heboh Surabaya beberapa waktu terakhir akhirnya mulai menemukan titik terang. Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal yang sempat bungkam dan bersikeras tak bersalah, kini buka suara. Melalui kuasa hukumnya, Diana akhirnya mengakui bahwa ia memang menahan ratusan ijazah milik mantan karyawannya.
"Iya, Bu Diana sudah mengakui perbuatannya dan menyesal atas sikapnya yang dulu mungkin terkesan arogan dan tidak kooperatif," ujar Elok Kadja, pengacara Diana, Minggu (25/5).
Diana ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia diduga menyembunyikan 108 ijazah milik eks karyawan CV Sentoso Seal, perusahaan yang bergerak di bidang alat-alat teknik dan industri yang berlokasi di Margomulyo, Surabaya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang mantan karyawan bernama Nila mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Dari situ, masalah ini makin meluas dan menjadi sorotan publik, apalagi saat diketahui ternyata puluhan karyawan lain mengalami hal serupa.
Dari Sangkal, Kini Menyesal
Awalnya, Diana membantah semua tuduhan. Bahkan sempat terjadi perseteruan dengan Armuji yang datang langsung ke lokasi usaha Diana untuk melakukan pengecekan. Namun keluarga Diana saat itu malah menolak kehadiran Armuji. Perselisihan sempat memanas hingga ke ranah hukum, namun akhirnya keduanya berdamai.
Kini setelah ditetapkan sebagai tersangka, Diana berubah sikap. Tak hanya minta maaf secara terbuka lewat pengacaranya, ia juga menulis surat permintaan maaf kepada para korban. Janji kooperatif pun disampaikan untuk proses hukum yang sedang berjalan.
Karyawan Diminta Hubungi Kuasa Hukum
Elok Kadja juga menyampaikan bahwa siapa pun mantan karyawan yang masih merasa punya hak yang belum terpenuhi, dipersilakan menghubunginya langsung agar bisa difasilitasi komunikasi dengan pihak perusahaan.
"Kalau memang masih ada yang perlu diselesaikan, saya siap bantu komunikasikan ke Bu Diana," katanya.
Dampak ke Usaha dan Pekerja Aktif
Akibat penyegelan gudang Sentoso Seal oleh pihak berwenang, operasional perusahaan kini terhenti. Diana disebut mengkhawatirkan nasib karyawan aktif yang masih bekerja di sana. Jika kondisi ini terus berlarut, bukan tak mungkin mereka pun akan terdampak dan dirumahkan.
Sementara itu, pihak Polda Jatim menjerat Diana dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Tak hanya kasus ijazah, Diana dan suaminya juga tengah terjerat kasus lain, termasuk dugaan perusakan mobil. Kini keduanya sudah ditahan di Polrestabes Surabaya.
Total ada 51 eks karyawan yang telah resmi melaporkan kasus penahanan ijazah ini ke Polda Jatim, dengan dugaan pelanggaran berupa penipuan, penggelapan, hingga penghilangan dokumen milik orang lain.
Baca juga : CSIS: Korupsi Bukan Semata Karena Minimnya Dana Partai
Baca juga : Bukan Tiktok atau Instagram, Ini Dia Media Sosial yang Disukai Remaja di Amerika
Pewarta : Eve
Media tidak tersedia.
Duel Panas Persija vs Persebaya, 2.819 Personel Siaga Penuh di SUGBK
Entertainment | 12 Apr 2025 - 17:57 WIB
Internasional | 28 May 2025 - 17:55 WIB
Hukum & Politik | 28 May 2025 - 17:17 WIB
Internasional | 28 May 2025 - 16:59 WIB
Hukum & Politik | 27 May 2025 - 13:59 WIB
Hukum & Politik | 27 May 2025 - 13:27 WIB
Internasional | 02 Sep 2024 - 11:55 WIB
Lifestyle | 04 Sep 2024 - 19:37 WIB
Entertainment | 04 Sep 2024 - 20:18 WIB
Entertainment | 05 Sep 2024 - 18:43 WIB