Kasus Guru Honorer Konawe Selatan Berujung Damai, Bupati Ajak Hidup Rukun

2024-11-07 09:44:06

Kasus Guru Honorer Konawe Selatan Berujung Damai, Bupati Ajak Hidup Rukun
Sumber Gambar: https://www.detik.com/

JelajahJawa (07/24) — Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani, terhadap muridnya, akhirnya diselesaikan secara damai. 

Mediasi perdamaian ini dipimpin oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, pada Selasa (5/11) di rumah jabatannya.

Bupati Surunuddin berharap perdamaian ini membawa ketenangan bagi semua pihak dan menjadi momentum untuk menjaga keharmonisan. "Sebagai orang tua, mari kita selesaikan masalah ini baik-baik. 

Baca juga: FOMO di Era Media Sosial: Arti, Dampak, dan Solusi Efektif untuk Mengatasinya

Kita satu kampung, jadi penting untuk saling memaafkan dan hidup rukun," ujar Surunuddin dalam mediasi yang berlangsung hangat.

Dengan adanya perdamaian ini, Supriyani dapat kembali melaksanakan tugasnya sebagai pengajar di SD Negeri 4 Baito. 

"Setelah kesepakatan ini, semoga Bu Supriyani bisa kembali mengajar dan kedua belah pihak dapat beraktivitas seperti biasa," tambah Surunuddin.

Baca juga: Shin Tae-yong Resmikan STY Foundation, Raffi Ahmad Jadi Penasihat untuk Dukung Talenta Sepak Bola Muda Indonesia

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Syam, menyambut baik keputusan damai ini. Ia mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo untuk memastikan kesepakatan ini dihormati dan aktivitas belajar-mengajar di sekolah dapat berjalan lancar tanpa gangguan.

"Kami akan mengakomodir kebutuhan guru dan perangkat sekolah agar tidak ada lagi panggilan yang mengganggu proses belajar mengajar," jelas AKBP Febry Syam.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody, juga turut mengomentari perdamaian ini. Meski pihaknya belum menerima laporan resmi, ia memastikan bahwa informasi perdamaian sudah diteruskan kepada pimpinan. 

Namun, Dody menegaskan bahwa proses persidangan tetap berjalan. "Kesepakatan ini akan menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam memutuskan perkara," katanya.

Kasus ini mencuri perhatian publik setelah Supriyani, seorang guru honorer, dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa di SD Negeri 4 Baito pada 24 April 2024. Jaksa Penuntut Umum, Ujang Sutisna, menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WITA. Kasus ini sempat memasuki sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Andoolo pada 24 Oktober 2024 sebelum akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai.

Perdamaian ini diharapkan membawa ketenangan bagi masyarakat Konawe Selatan, sekaligus menjadi contoh penyelesaian konflik yang harmonis dan berbasis kekeluargaan.

Berita Lainnya

Document