Reshuffle Kabinet Indonesia 2024: Dampak Signifikan terhadap Ekonomi dan Keuangan
Financial | 05 Oct 2024 - 09:57 WIB
2024-11-07 09:44:06
JelajahJawa (07/24) — Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani, terhadap muridnya, akhirnya diselesaikan secara damai.
Mediasi perdamaian ini dipimpin oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, pada Selasa (5/11) di rumah jabatannya.
Bupati Surunuddin berharap perdamaian ini membawa ketenangan bagi semua pihak dan menjadi momentum untuk menjaga keharmonisan. "Sebagai orang tua, mari kita selesaikan masalah ini baik-baik.
Baca juga: FOMO di Era Media Sosial: Arti, Dampak, dan Solusi Efektif untuk Mengatasinya
Kita satu kampung, jadi penting untuk saling memaafkan dan hidup rukun," ujar Surunuddin dalam mediasi yang berlangsung hangat.
Dengan adanya perdamaian ini, Supriyani dapat kembali melaksanakan tugasnya sebagai pengajar di SD Negeri 4 Baito.
"Setelah kesepakatan ini, semoga Bu Supriyani bisa kembali mengajar dan kedua belah pihak dapat beraktivitas seperti biasa," tambah Surunuddin.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Syam, menyambut baik keputusan damai ini. Ia mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo untuk memastikan kesepakatan ini dihormati dan aktivitas belajar-mengajar di sekolah dapat berjalan lancar tanpa gangguan.
"Kami akan mengakomodir kebutuhan guru dan perangkat sekolah agar tidak ada lagi panggilan yang mengganggu proses belajar mengajar," jelas AKBP Febry Syam.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody, juga turut mengomentari perdamaian ini. Meski pihaknya belum menerima laporan resmi, ia memastikan bahwa informasi perdamaian sudah diteruskan kepada pimpinan.
Namun, Dody menegaskan bahwa proses persidangan tetap berjalan. "Kesepakatan ini akan menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam memutuskan perkara," katanya.
Kasus ini mencuri perhatian publik setelah Supriyani, seorang guru honorer, dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa di SD Negeri 4 Baito pada 24 April 2024. Jaksa Penuntut Umum, Ujang Sutisna, menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WITA. Kasus ini sempat memasuki sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Andoolo pada 24 Oktober 2024 sebelum akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai.
Perdamaian ini diharapkan membawa ketenangan bagi masyarakat Konawe Selatan, sekaligus menjadi contoh penyelesaian konflik yang harmonis dan berbasis kekeluargaan.
Baca juga : Resmi Jadi Anggota DPR, Verrell Bramasta Dapat Pesan Khusus dari Venna Melinda
Baca juga : Kembali Ditunjuk Jadi Ketua DPR RI Puan: Amanah Untuk Terus Hadirkan Kesejahteraan Rakyat
Pewarta : Melly A
Reshuffle Kabinet Indonesia 2024: Dampak Signifikan terhadap Ekonomi dan Keuangan
Financial | 05 Oct 2024 - 09:57 WIB
Lifestyle | 22 Nov 2024 - 20:39 WIB
Hukum & Politik | 22 Nov 2024 - 20:34 WIB
Hukum & Politik | 22 Nov 2024 - 20:29 WIB
Entertainment | 22 Nov 2024 - 16:12 WIB
Entertainment | 22 Nov 2024 - 16:03 WIB
Financial | 02 Sep 2024 - 11:32 WIB
Internasional | 02 Sep 2024 - 11:55 WIB
Lifestyle | 04 Sep 2024 - 19:37 WIB
Entertainment | 04 Sep 2024 - 20:18 WIB