Angin Segar Bagi Buruh Indonesia, MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja
Hukum & Politik | 09 Nov 2024 - 10:16 WIB
2024-11-13 15:25:52
JelajahJawa (13/11) – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) lainnya.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
P emeriksaan Saksi dari Kemendag dan PT PPI
PenyidikJaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah memeriksa beberapa mantan pejabat Kemendag sebagai Saksi, termasuk MY, mantan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Importasi Produk Pertanian Kehutanan Kemendag periode 2014-2016 yang hadir Selasa pada (12/11) .
Baca juga: Mengungkap Jejak 'Paman Birin': Lolos OTT dan Kemenangan di Pengadilan Melawan KPK
Selain MY, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan bahwa dalam pemeriksaan Selasa (12/11), penyidik Jampidsus juga memeriksa dua Saksi lain: NE, selaku Fungsional Bappepti dan mantan Plt. Direktur Impor Kemendag 2015, serta APD selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT PPI.
Duduk Perkara Kasus Impor Gula
Kasus ini bermula ketika Tom Lembong, saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016 memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar menteri pada Mei 2015, Indonesia menyatakan surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor tambahan. Izin impor ini juga dikeluarkan tanpa koordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk memverifikasi kebutuhan gula dalam negeri.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus, menjelaskan bahwa izin impor GKM ini diberikan kepada sembilan perusahaan swasta melalui PT PPI.
Baca juga: Usia Panjang Penduduk Sardinia, Apa Rahasianya?
Meski PT PPI ditugaskan untuk bekerja sama dengan swasta dalam pengolahan GKM, perusahaan-perusahaan tersebut justru menjual GKP langsung ke distributor dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dalam proses ini, PT PPI memperoleh fee sebesar Rp 105 per kilogram, sementara total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 400 miliar.
Tersangka dan Dampak Kasus
Selain Tom Lembong, Kejagung juga telah menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik berasumsi bahwa kebijakan impor yang dikeluarkan Tom Lembong ini bertentangan dengan peraturan yang melarang perusahaan swasta mengimpor GKP secara langsung, dan hanya mengizinkan impor dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai kebutuhan dalam negeri.
Proses hukum terhadap para tersangka terus berlangsung, dan penyidik Kejagung berupaya mengentaskan pemberkasan agar perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga : Ingin Mulai Investasi? Pelajari Apa Itu Reksadana Saham dan Cara Kerjanya
Baca juga : Debat Pilgub Banten: Airin-Ade & Andra-Dimyati Paparkan Program-program Menarik
Pewarta : Raodatuljanah
Angin Segar Bagi Buruh Indonesia, MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja
Hukum & Politik | 09 Nov 2024 - 10:16 WIB
Entertainment | 22 Nov 2024 - 16:12 WIB
Entertainment | 22 Nov 2024 - 16:03 WIB
Entertainment | 22 Nov 2024 - 15:57 WIB
Entertainment | 21 Nov 2024 - 14:35 WIB
Entertainment | 21 Nov 2024 - 14:23 WIB
Financial | 02 Sep 2024 - 11:32 WIB
Internasional | 02 Sep 2024 - 11:55 WIB
Lifestyle | 04 Sep 2024 - 19:37 WIB
Entertainment | 04 Sep 2024 - 20:18 WIB