BPOM Tegaskan Pentingnya Review Kosmetik yang Tepat dan Sesuai Aturan

2025-01-23 00:09:27

BPOM Tegaskan Pentingnya Review Kosmetik yang Tepat dan Sesuai Aturan
Sumber Gambar: Alodokter

JelajahJawa (23/1/2025) — Belakangan ini, marak bermunculan ulasan kosmetik dari influencer dan content creator di media sosial. Tren ini dinilai positif karena dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait keamanan, manfaat, dan mutu produk kosmetik. Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat, tidak sedikit review yang kurang komprehensif atau bahkan melanggar ketentuan.


Review kosmetik yang dilakukan oleh influencer/content creator sangat bervariasi. Konten-konten ini mulai dari edukasi penggunaan kosmetik yang aman, hingga ulasan hasil uji mandiri terhadap produk yang dikemas secara menarik. Tak jarang, ulasan tersebut menyoroti produk dengan klaim berlebihan atau diduga mengandung bahan berbahaya, sehingga dapat memengaruhi preferensi masyarakat dalam memilih kosmetik.


Namun, sesuai aturan, hasil pengujian laboratorium bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan bagi pihak yang bertanggung jawab. 


Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan, “Kewenangan untuk mengumumkan hasil pengawasan produk kosmetik hanya dimiliki oleh BPOM”. Pernyataan ini merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.


BPOM menegaskan bahwa tindakan memviralkan hasil pengujian laboratorium tanpa kewenangan merupakan pelanggaran. Hal ini juga diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Pelanggar dapat dijerat ancaman pidana penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.


Selain itu, sering kali influencer atau content creator mencantumkan pernyataan “approved” pada produk kosmetik yang diulas. Menurut BPOM, ini juga termasuk pelanggaran. 


“Hanya BPOM sebagai lembaga yang diberikan otoritas untuk melakukan pengawasan, yang berhak menyatakan ‘approved’ terhadap produk kosmetik,” kata Taruna. 


BPOM juga berkomitmen untuk menertibkan pelanggaran ini bersama pihak Kepolisian Negara RI. Penegakan aturan ini dilakukan untuk menghindari kebingungan di masyarakat dan memastikan daya saing produk kosmetik lokal tetap terjaga.


Sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab, BPOM secara rutin mengawasi peredaran kosmetik, termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat. 


“Secara rutin telah menyampaikan hasil pengujian kosmetik yang membahayakan kesehatan setelah melalui serangkaian kegiatan pengawasan yang komprehensif,” ujar Taruna.


Ia juga menambahkan, “Terungkapnya pelanggaran peredaran kosmetik injeksi, kosmetik stamina, dan kosmetik mengandung bahan berbahaya, seperti kosmetik merek Lameila, membuktikan BPOM telah bekerja walaupun belum viral di media sosial”.


BPOM mengajak para influencer dan content creator kosmetik untuk lebih fokus pada edukasi masyarakat. 


“Kami mengajak para influencer untuk menyingkirkan motif lain dari publikasi yang dilakukannya, seperti persaingan bisnis, mengejar popularitas, atau mengambil keuntungan,” kata Taruna.


Langkah ini penting agar ulasan yang disampaikan benar-benar memberikan informasi yang valid dan tidak merugikan masyarakat maupun industri kosmetik lokal. BPOM berharap, dengan pengawasan yang lebih intensif, masyarakat dapat memilih produk kosmetik dengan lebih bijak dan aman.


Berita Lainnya

Document