KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar Akibat Praktik Monopoli

2025-01-23 14:46:07

KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar Akibat Praktik Monopoli
Sumber Gambar: detik.com

JelajahJawa (23/1/2025) — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC. Sanksi ini dijatuhkan karena Google dinilai melakukan praktik monopoli melalui kebijakan penggunaan sistem pembayaran Google Play Billing System (GPB System) pada aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store. Kebijakan ini dinilai membatasi pilihan metode pembayaran bagi pengembang aplikasi sekaligus memberatkan mereka dengan biaya layanan sebesar 15-30%.


KPPU menemukan bahwa kebijakan tersebut berdampak negatif bagi para pengembang aplikasi. Dampak yang paling signifikan adalah penurunan jumlah pengguna aplikasi, karena terbatasnya opsi pembayaran membuat pengguna enggan bertransaksi. 


Selain itu, pengembang mengalami penurunan pendapatan akibat berkurangnya pengguna. Biaya layanan yang tinggi juga memaksa pengembang menaikkan harga aplikasi hingga 30%, sehingga daya beli pengguna menjadi semakin terbatas.


Tidak hanya itu, Google diketahui memberikan sanksi kepada pengembang yang tidak mematuhi kebijakan GPB System, seperti penghapusan aplikasi dari Google Play Store atau pembatasan pembaruan aplikasi. 


Kondisi ini membuat beberapa aplikasi terpaksa hilang dari platform, dan pengembang harus menyesuaikan ulang antarmuka pengguna (user interface) serta pengalaman pengguna (user experience) pada aplikasi mereka, yang semakin meningkatkan tantangan dalam mempertahankan daya saing di pasar.


Berdasarkan temuan tersebut, KPPU menilai bahwa Google telah melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, termasuk Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b. 


Sebagai tindak lanjut, KPPU tidak hanya memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp202,5 miliar, tetapi juga memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan GPB System. Selain itu, KPPU meminta Google memberikan kesempatan kepada pengembang aplikasi untuk memilih sistem pembayaran alternatif.


Lebih lanjut, KPPU juga meminta Google mengimplementasikan program User Choice Billing (UCB) yang memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan sebesar minimal 5% selama satu tahun. 


Langkah ini bertujuan untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat dan memberikan kebebasan lebih besar bagi pengembang aplikasi dalam menentukan sistem pembayaran.


Menanggapi keputusan KPPU, Google menyatakan ketidaksetujuannya dan berencana mengajukan banding. Dalam keterangan resminya, Google menyebut bahwa kebijakan mereka telah mendukung ekosistem aplikasi yang sehat dan kompetitif di Indonesia. 


Google juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia serta akan bekerja sama dengan pihak terkait selama proses banding berlangsung.

Baca juga : Alasan di Balik Viralnya Lagu Solo “Up” dari Karina Aespa

Baca juga : Apple Lawan Tarif Trump, Angkut 600 Ton iPhone dari India ke AS

Pewarta : Faja Faradila

Bagikan Artikel Ini

Bagaimana Menurutmu?

0
0
0
0
0
0
0

Berita Lainnya

Document