Dukun Palsu Febri Arifin Ditangkap atas Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

2025-03-14 22:57:50

Dukun Palsu Febri Arifin Ditangkap atas Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora
Sumber Gambar: detik.news

Kasus pembunuhan yang menggemparkan kembali terjadi di Jakarta. Seorang pria bernama Febri Arifin (31), yang dikenal dengan berbagai alias seperti Ari, Kakang, Jamet, Bebep, dan Krismartoyo, ditangkap oleh polisi atas dugaan pembunuhan terhadap Tjong Sioe Lan alias Enci (59) dan anaknya, Eka Serlawati (35). Kejadian tragis ini terjadi di sebuah rumah di kawasan Tambora, Jakarta Barat.  


Polisi mengungkap bahwa Febri diduga sebagai dukun palsu yang melakukan aksi kejahatan dengan berpura-pura memiliki kemampuan supranatural. Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Barat, Febri dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan dalam kondisi diborgol. Pria tersebut tampak terus menundukkan kepala dan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada media awak.  


Kasus Pembunuhan yang Menggemparkan 

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai penemuan dua jasad korban di rumah mereka di Tambora. Penyelidikan cepat dilakukan, dan berdasarkan bukti yang ditemukan di lokasi kejadian serta keterangan Saksi, polisi akhirnya mengarahkan Febri sebagai tersangka utama.  


Menurut sumber kepolisian, Febri telah lama menjalankan praktik perdukunan palsu untuk menipu korban dengan berbagai modus. Ia dikenal oleh beberapa orang sebagai seseorang yang menawarkan jasa spiritual, namun sebenarnya hanya mencari kesempatan untuk mengambil keuntungan dari para korban yang mempercayainya.  


Dari hasil penyelidikan awal, dugaan kuat menyatakan bahwa pembunuhan ini dilakukan dengan motif ekonomi. Febri diduga ingin menguasai harta benda korban setelah mereka tertipu dengan janji-janji palsu yang ia buat. Namun, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik aksi keji ini.  


Proses Penangkapan dan Barang Bukti

Penangkapan Febri dilakukan oleh tim kepolisian setelah mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah padanya. Dalam operasi ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk benda-benda yang sering digunakan Febri dalam praktik perdukunannya.  


Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol [Nama Kapolres], menyatakan bahwa Febri sudah menjadi target penyelidikan sejak beberapa waktu lalu. “Kami menemukan indikasi kuat bahwa tersangka memiliki niat jahat yang telah direncanakan sebelumnya. Dia menggunakan modus sebagai dukun untuk mendekati korban sebelum akhirnya melakukan tindak kejahatan,” ujar Kapolres.  


Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa Febri memiliki beberapa identitas alias yang ia gunakan dalam melakukan aksinya. Hal ini diduga dilakukan untuk menghindari pembacaan dan menciptakan berbagai persona agar korban tidak mudah diajaknya.  


Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Febri kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat dengan pasal berlapis. Ia memberlakukan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ancamannya adalah hukuman mati, seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan jika terbukti merenggut barang milik korban.  


Kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan adil. Pihak keluarga korban yang masih dalam kondisi berharap agar pelaku bisa mendapatkan hukuman setim

pal atas perbuatannya.  

Berita Lainnya

Document