Resmi! Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan, Ini Aturannya

2025-05-21 14:07:45

Resmi! Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan, Ini Aturannya
Sumber Gambar: Sumber gambar: https://id.pinterest.com/

JelajahJawa.id - Bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, resmi menerbitkan surat edaran yang melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerjanya. Surat edaran dengan nomor M/5/HK.04.00/V/2025 ini diumumkan langsung dalam konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta, pada Selasa, 20 Mei 2025.

Yassierli menyebut aturan ini diterbitkan karena masih banyak ditemukan kasus perusahaan yang menahan ijazah buruh sebagai semacam jaminan kerja. Hal ini dianggap merugikan pekerja dan tidak sesuai dengan prinsip perlindungan hak tenaga kerja.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia agar diteruskan ke Bupati dan Wali Kota, lalu ke seluruh perusahaan di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menyelesaikan jika terjadi sengketa penahanan dokumen pekerja.

Dalam keterangannya, Yassierli menegaskan bahwa perusahaan tidak dibenarkan meminta atau menahan dokumen pribadi seperti ijazah, paspor, akta kelahiran, buku nikah, BPKB, hingga sertifikat kompetensi milik pekerja. Selain itu, perusahaan juga tidak boleh menghalangi pekerjanya yang ingin mencari pekerjaan baru yang lebih layak.

Meski begitu, ada pengecualian. Dalam kondisi tertentu, misalnya pekerja mengikuti pendidikan atau pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan, maka penyerahan ijazah bisa dibenarkan. Tapi harus ada perjanjian kerja tertulis, dan perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen tersebut. Bila sampai rusak atau hilang, perusahaan harus menggantinya.

Yassierli juga mengingatkan para pekerja dan calon pekerja untuk cermat sebelum menandatangani kontrak kerja. Kalau ada syarat penyerahan ijazah atau dokumen penting lainnya, sebaiknya ditinjau lebih dalam agar tidak terjebak di kemudian hari.

Langkah ini jadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai lebih serius memperhatikan hak-hak pekerja. Apalagi sebelumnya juga muncul laporan bahwa sejumlah BUMN pun sempat menahan ijazah karyawannya.

Pemerintah sendiri tengah menyiapkan layanan aduan agar pekerja yang merasa dirugikan bisa melapor dengan lebih mudah. Semoga langkah ini jadi awal dari perubahan iklim kerja yang lebih sehat dan adil

Berita Lainnya

Document