
Dihujat Netizen, Barry Keoghan Angkat Bicara Soal Rumor Perselingkuhan
Entertainment | 13 Dec 2024 - 17:10 WIB
2025-05-22 09:19:50
JelajahJawa.id – Di balik nama besar industri tekstil Tanah Air, kabar mengejutkan datang dari Solo. Iwan Setiawan Lukminto, sosok yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit bank daerah oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penetapan ini bukan sekadar isu, tapi hasil dari penyelidikan mendalam yang menyeret pula dua nama lainnya: Zainudin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, eks Pemimpin Divisi Komersial & Korporasi Bank BJB.
Kasus ini bermula dari pencairan dana pinjaman yang diberikan kepada Sritex oleh Bank BJB dan Bank DKI. Kredit ini seharusnya digunakan untuk modal kerja menyelamatkan perusahaan yang kala itu terancam pailit pada 2021. Namun fakta berkata lain. Dana justru digunakan untuk menutup utang dan membeli aset non-produktif.
“Seharusnya dana ini digunakan untuk kebutuhan produktif, bukan dipakai di luar peruntukannya,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar.
Parahnya lagi, kredit tersebut disalurkan tanpa analisa mendalam, bahkan tanpa memenuhi syarat dasar kredit modal kerja. Padahal, dari penilaian lembaga rating, Sritex saat itu hanya memperoleh peringkat BB-, yang artinya berisiko tinggi gagal bayar.
Tahun 2020, Sritex sempat mencatatkan keuntungan Rp1,24 triliun. Tapi setahun kemudian, kerugian membengkak hingga Rp15,65 triliun. Di tengah tekanan itu, perusahaan menerima gelontoran pinjaman dari berbagai bank. Tercatat:
Bank Jateng: Rp395,6 miliar
Bank BJB: Rp543,9 miliar
Bank DKI: Rp149 miliar
Ditambah lagi, kredit dari BNI, BRI, LPEI, serta 20 bank lainnya, dengan total utang mencapai lebih dari Rp3,5 triliun.
Namun dengan kondisi keuangan yang memburuk, dana itu tak cukup menyelamatkan perusahaan. Pada akhirnya, Pengadilan Niaga Semarang menyatakan PT Sritex Tbk pailit lewat putusan nomor 2/PDT.SUS-homologasi/2024/PN Niaga Semarang.
Dari hasil penyelidikan, negara dirugikan hingga Rp692 miliar. Karena itulah, meski Sritex adalah perusahaan swasta, Kejaksaan tetap masuk menangani perkara ini karena keterlibatan dana bank daerah.
Ketiganya pun dijerat pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto dilakukan di Solo pada malam hari, Rabu (21/5/2025). “Betul, malam tadi ditangkap di Solo,” kata Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, singkat.
Penangkapan ini menjadi titik balik dari penyelidikan panjang setelah Kejaksaan menerima laporan masyarakat soal dugaan korupsi dalam tubuh perusahaan tekstil legendaris ini. Dikenal sejak tahun 1966, Sritex dulunya menjadi kebanggaan lokal dengan pabrik di Sukoharjo, Jawa Tengah. Tapi kini, perusahaan itu meninggalkan jejak kelam: pailit, utang, dan pemutusan hubungan kerja terhadap lebih dari 10.000 karyawan sejak Februari 2025.
Baca juga : 5 Jajanan Viral Bandung yang Wajib Dicoba
Baca juga : Hari AIDS Sedunia dan Target Three Zero HIV/AIDS 2030
Pewarta : Eve
Dihujat Netizen, Barry Keoghan Angkat Bicara Soal Rumor Perselingkuhan
Entertainment | 13 Dec 2024 - 17:10 WIB
Hukum & Politik | 22 May 2025 - 09:22 WIB
Hukum & Politik | 22 May 2025 - 09:19 WIB
Internasional | 22 May 2025 - 09:17 WIB
Hukum & Politik | 21 May 2025 - 14:07 WIB
Hukum & Politik | 21 May 2025 - 13:58 WIB
Internasional | 02 Sep 2024 - 11:55 WIB
Lifestyle | 04 Sep 2024 - 19:37 WIB
Entertainment | 04 Sep 2024 - 20:18 WIB
Entertainment | 05 Sep 2024 - 18:43 WIB