
Angin Segar Bagi Buruh Indonesia, MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja
Hukum & Politik | 09 Nov 2024 - 10:16 WIB
2025-05-23 15:26:15
JelajahJawa.id - Penambahan dana untuk partai politik dari APBN memang bisa membantu menekan praktik korupsi, tapi bukan satu-satunya solusi. Begitu penilaian Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes, saat dimintai keterangan pada Jumat (23/5/2025).
Menurut Arya, ada anggapan keliru bahwa jika dana partai ditambah, otomatis angka korupsi akan menurun. “Itu bukan hubungan sebab-akibat yang langsung. Korupsi terjadi bukan hanya karena dana partai kecil, tapi lebih pada penyalahgunaan kekuasaan, suap terhadap pejabat negara, dan praktik nakal dalam pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.
Ia menekankan, penambahan anggaran bisa memberi kontribusi positif, tapi bukan jaminan mutlak turunnya korupsi.
Arya menjelaskan bahwa salah satu fungsi penting dana bantuan negara untuk parpol adalah membantu memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari, seperti membayar sewa kantor hingga gaji staf sekretariat.
“Biaya untuk menjalankan partai di Indonesia cukup besar. Undang-undang mensyaratkan partai punya kantor di setiap provinsi. Jadi memang wajar kalau negara ikut membantu,” jelasnya.
Selain itu, dana bantuan ini bisa mengurangi ketergantungan partai terhadap donatur besar atau 'bohir'. Dengan begitu, partai bisa lebih terbuka dan kompetitif secara internal.
“Kalau semuanya tergantung ke satu orang yang punya duit, yang menang ya selalu yang punya modal,” ujar Arya.
Lebih lanjut, Arya menekankan pentingnya penggunaan dana parpol untuk kegiatan pendidikan politik. Menurutnya, dana ini sebaiknya dialokasikan untuk program sosialisasi, kaderisasi, dan rekrutmen talenta potensial.
“Kalau politikusnya berkualitas, kebijakan yang dihasilkan juga akan lebih baik. Masyarakat juga jadi lebih sadar dan kritis terhadap politik,” pungkasnya.
Baca juga : Garut Berduka: Tragedi Ledakan Amunisi dan Seruan Transparansi
Baca juga : Sosis Solo, Camilan Khas dengan Cita Rasa Otentik
Pewarta : Eve
Angin Segar Bagi Buruh Indonesia, MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja
Hukum & Politik | 09 Nov 2024 - 10:16 WIB
Internasional | 23 May 2025 - 15:38 WIB
Hukum & Politik | 23 May 2025 - 15:26 WIB
Financial | 23 May 2025 - 15:18 WIB
Hukum & Politik | 22 May 2025 - 09:22 WIB
Hukum & Politik | 22 May 2025 - 09:19 WIB
Internasional | 02 Sep 2024 - 11:55 WIB
Lifestyle | 04 Sep 2024 - 19:37 WIB
Entertainment | 04 Sep 2024 - 20:18 WIB
Entertainment | 05 Sep 2024 - 18:43 WIB