Terungkap! Bandar Narkoba di Riau Gunakan Rekening Istri, Uang Rp11,3 Miliar Mengalir Sejak 2013

2025-11-11 13:24:00

Terungkap! Bandar Narkoba di Riau Gunakan Rekening Istri, Uang Rp11,3 Miliar Mengalir Sejak 2013
Sumber Gambar: Ilustrasi Pengedar Narkoba/Freepik

FYPMedia.id  — Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayahnya. Seorang bandar narkoba berinisial MR alias Abeng, yang telah lama menjadi target operasi, berhasil ditangkap atas dugaan kuat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil bisnis haramnya.

Tak tanggung-tanggung, penyidik menemukan aliran dana hingga ratusan miliar rupiah mengalir melalui rekening sang istri, S, yang dijadikan penampungan hasil transaksi narkotika jenis sabu.

“Peran tersangka MR alias Abeng yaitu melakukan pemesanan dan pembayaran narkotika dari negeri seberang. Kemudian MR alias Abeng menjual narkoba jenis sabu kepada tersangka H alias Aseng, dan juga menggunakan rekening atas nama S yang diduga digunakan dalam bisnis transaksi narkotika,” ujar Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (11/11/2025).

Terbongkar Lewat Jaringan Pengedar Aseng

Kasus ini terungkap dari hasil pengembangan penangkapan H alias Aseng, seorang pengedar sabu di Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, pada 25 Oktober 2025. 

Dari hasil interogasi dan penelusuran jejak transaksi, polisi menemukan bahwa sumber pasokan sabu Aseng berasal dari MR alias Abeng, yang ternyata merupakan pemain lama dalam jaringan narkoba lintas negara.

Kombes Putu mengungkapkan bahwa MR bukanlah pemain baru dalam dunia hitam ini. Sejak tahun 2013, ia sudah dikenal sebagai salah satu bandar besar yang mengendalikan distribusi sabu di kawasan Riau.

“Yang bersangkutan sudah pernah diproses hukum pada tahun 2017, kemudian bebas di tahun 2019. Namun, tersangka MR alias Abeng walaupun di dalam lapas dia tetap mengendalikan transaksi narkoba di dalam,” jelas Putu.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa MR memiliki jaringan operasional kuat bahkan dari balik jeruji penjara, memanfaatkan pihak-pihak di luar lapas untuk meneruskan bisnis ilegalnya.

Transaksi Ratusan Miliar di Rekening Istri

Yang paling mengejutkan, hasil penyelidikan menunjukkan rekening atas nama istri MR (S) digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil transaksi narkoba. 

Investigasi forensik finansial mengungkapkan ratusan miliar rupiah keluar masuk rekening tersebut, meski baik MR maupun S tidak memiliki pekerjaan tetap atau sumber pendapatan sah.

“Tim melakukan tracing aset milik dari tersangka MR alias Abeng. Kami juga sudah berkoordinasi dengan PPATK, Bareskrim, dan pihak bank terkait. Dari kerja sama tersebut, kami berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp11.344.376.099 di bawah penguasaan tersangka,” terangnya.

Uang sebesar Rp11,3 miliar itu hanya sebagian kecil dari total kekayaan yang berhasil dilacak. Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut, total estimasi aset yang berada di bawah kendali MR mencapai Rp15,26 miliar, mencakup uang tunai, tanah, kendaraan, dan surat berharga.

Deretan Aset Mewah dari Uang Haram

Dalam operasi penyitaan, tim Polda Riau berhasil mengamankan sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil pencucian uang narkotika. Beberapa di antaranya adalah:

  • Tiga bidang tanah dengan total luas mencapai enam hektare berisi pohon sawit produktif.
     
  • Surat-surat berharga, termasuk dokumen jual beli kapal dan sertifikat tanah (SHM).
     
  • Ruko dua lantai di Panipahan, kawasan strategis di Rokan Hilir.
     
  • Tanah 600 meter persegi di Jalan Metodis, Pekanbaru.
     
  • Tanah seluas 156 meter persegi di Jalan Pembangunan, Lubuk Pakam, Deli Serdang.
     
  • Tanah dan rumah hunian di Jalan Pembangunan.
     
  • Dua unit kendaraan pribadi dengan nilai jual tinggi.

Menurut Kombes Putu, seluruh aset tersebut diduga kuat merupakan hasil pencucian uang dari bisnis narkoba yang dijalankan MR selama bertahun-tahun. 

Polisi juga menemukan adanya aset tersembunyi yang masih dalam proses pelacakan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Apresiasi Sinergi Antarinstansi: Polisi, PPATK, dan Bank

Dalam keterangan resminya, Polda Riau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kerja sama lintas instansi yang memungkinkan kasus ini terungkap dengan cepat.

“Bapak Kapolda Riau menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi terkait yang turut membantu pengungkapan kasus ini, khususnya PPATK, pihak bank yang sangat membantu penelusuran aset, termasuk dari BNN, PLN, dan Satbrimob Polda Riau,” jelas Kombes Putu.

Sinergi antara aparat kepolisian, lembaga keuangan, dan lembaga intelijen keuangan seperti PPATK menjadi kunci dalam menelusuri aliran dana gelap yang sering kali berputar lintas rekening dan nama untuk mengelabui aparat.

Modus Pencucian Uang: Gunakan Rekening dan Aset Orang Lain

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MR tidak hanya menggunakan rekening istrinya. Ia juga diduga menyembunyikan aset-asetnya dengan modus menggunakan nama pihak lain, baik dalam bentuk rekening, surat tanah, maupun unit usaha.

Selain itu, MR diketahui menjalankan bisnis fiktif di bidang perikanan dan pengangkutan menggunakan kapal tongkang untuk menutupi asal usul uang haramnya. Beberapa aset kapal dan dokumen transaksi juga ditemukan di lokasi penyitaan.

“Ini masih kami kembangkan terus, karena masih banyak jaring laba-laba dari rekening atas nama S yang sedang kami telusuri. Kami akan melihat apakah ada rekening-rekening lain yang terlibat dalam tindak pidana narkoba ini,” tutur Putu.

Ancaman Hukuman dan Dampak Sosial

Tindakan MR dan jaringannya tak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang masif bagi masyarakat. 

Uang hasil kejahatan narkoba digunakan untuk memperkuat jaringan kejahatan baru, membeli loyalitas, dan memperluas distribusi narkotika ke berbagai wilayah.

Dengan terbuktinya dugaan tindak pidana pencucian uang, MR terancam hukuman ganda: hukuman penjara seumur hidup untuk tindak pidana narkotika dan penambahan hukuman hingga 20 tahun penjara untuk pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Polda Riau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Kasus MR alias Abeng menjadi bukti bahwa jaringan narkoba kini tidak lagi beroperasi secara konvensional, melainkan memanfaatkan sistem keuangan modern untuk menyamarkan hasil kejahatan.

Polda Riau menegaskan akan terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga, baik di tingkat daerah maupun nasional, untuk memastikan tidak ada lagi bandar narkoba yang bisa “bermain bersih” melalui sistem perbankan.

Kesimpulan

Kasus bandar narkoba MR alias Abeng di Riau membuka mata publik tentang kompleksitas jaringan peredaran narkoba dan pencucian uang di Indonesia. 

Dengan temuan aliran dana miliaran rupiah melalui rekening sang istri, aparat menegaskan pentingnya pengawasan transaksi keuangan keluarga yang terlibat dalam bisnis ilegal.

Ke depan, langkah tegas dan sinergi antarinstansi diharapkan dapat menjadi tameng kuat melawan mafia narkoba dan korupsi keuangan yang merugikan generasi bangsa.

Berita Lainnya

Document