Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Impor Gula, Periksa Mantan Pejabat Kemendag
Hukum & Politik | 13 Nov 2024 - 15:25 WIB
2024-11-12 13:58:10
JelajahJawa (12/11)- Mira Hayati, pemilik brand skincare MH, terancam 12 tahun penjara karena produk kecantikannya mengandung merkuri. Tidak hanya itu, produk milik Mira Hayati terbukti tidak memiliki izin BPOM (Badan Pengawas Obatan dan Makanan).
Terbuktinya skincare MH milik Mira Hayati yang mengandung merkuri dilaporkan oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Yudhiawan menuturkan, bahwa produk merkuri terungkap dari hasil uji laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar.
Selain itu, kepala BBPOM Makassar, Hariani menegaskan temuan enam produk skincare berbahan bahaya merupakan hasil pemeriksaan dari 66 sampel produk. Dari enam produk positif merkuri dan ada juga yang tidak memiliki izin edar.
Salah satu dari enam produk yang mengandung bahan merkuri dan tidak ber-BPOM adalah skincare MH miliki Mira Hayati. Lebih jelas kepala BBPOM Hariani menjelaskan “Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH Mira Hayati, ini produk TIE (tanpa izin edar) sehingga tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa”.
Baca juga: Tips Perawatan Tubuh ala Tradisi Jawa: Kembali ke Alam dengan Cara Alami
Dari temuan kandungan skincare MH Mira Hayati yang mengandung merkuri dan tanpa izin edar, Polda Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa Mira Hayati terancam pidana hukuman penjara selama 12 tahun.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Yudhiawan mengatakan “Jadi pidananya adalah pasti melanggar undang-undang Bidang Kesehatan ancaman bisa sampai 12 tahun. Hukuman paling lama 12 tahun dan denda pidana paling banyak lima miliar.”
Lebih lanjut, Kapolda Irjen juga mengatakan bahwa dengan hukuman tersebut, pelaku juga dapat disilangkan dengan tindak pidana pencucian uang. Pelaku dapat dikenakan UU No. 8 Tahun 2010 Pasal 2 dengan hukuman minimal empat tahun.
Baca juga: Luncurkan ‘Lapor Mas Wapres’: Gibran Tawarkan Solusi Aduan Publik Lebih Dekat
Tidak hanya skincare MH milik Mira Hayati yang mengandung merkuri, tetapi ada juga skincare lain seperti skincare milik Feni Frans, yaitu Day Cream Glowing dan Night Cream positif mengandung merkuri.
Kemudian empat produk skincare mengandung merkuri lainnya adalah Raja Glow (RG), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow), dan NRL. Semua produk ini beredar di wilayah Sulawesi Selatan.
Dengan demikian, masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih produk kecantikan atau skincare. Skincare yang mengandung merkuri tidak hanya merusak kulit wajah, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan tubuh.
Baca juga : Anies Baswedan Gagal Maju di Pilkada 2024: Pertimbangkan Pembentukan Partai Politik Baru, Ini Persyaratannya
Baca juga : Pertama di Indonesia, Rumah Sakit ini Berhasil Lakukan Bedah Jantung Robotik
Pewarta : Raodatuljanah
Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Impor Gula, Periksa Mantan Pejabat Kemendag
Hukum & Politik | 13 Nov 2024 - 15:25 WIB
Entertainment | 21 Nov 2024 - 14:35 WIB
Entertainment | 21 Nov 2024 - 14:23 WIB
Entertainment | 21 Nov 2024 - 14:07 WIB
Hukum & Politik | 21 Nov 2024 - 13:45 WIB
Financial | 21 Nov 2024 - 13:40 WIB
Financial | 02 Sep 2024 - 11:32 WIB
Internasional | 02 Sep 2024 - 11:55 WIB
Lifestyle | 04 Sep 2024 - 19:37 WIB
Entertainment | 04 Sep 2024 - 20:18 WIB