6 Tuntutan Buruh pada May Day 2025: Hapus "Outsourcing" hingga Sahkan RUU Perampasan Aset
❌ Hukum & Politik | 28 Apr 2025 - 13:53 WIB
2025-12-19 14:13:33
FYP Media - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Operasi senyap tersebut berlangsung pada Kamis (18/12/2025) dan hingga kini masih berada dalam tahap penyelidikan tertutup di lapangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa proses penanganan perkara OTT Bekasi masih terus berjalan. Ia menegaskan, tim penyidik KPK saat ini masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tersebut.
“Benar OTT Bekasi, sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup di lapangan. Masih berprogress,” kata Budi Prasetyo kepada awak media, Kamis (18/12/2025).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sekitar sepuluh orang. Namun, hingga kini KPK belum mengungkapkan identitas maupun latar belakang para pihak yang terjaring. KPK masih memverifikasi peran masing-masing pihak sebelum menyampaikan informasi resmi kepada publik.
OTT di Bekasi menambah daftar operasi penindakan KPK yang digelar dalam waktu berdekatan di sejumlah daerah. Sebelumnya, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Banten pada Rabu (17/12/2025). Selain itu, KPK menggelar giat serupa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Berdasarkan informasi yang beredar, OTT di Kalimantan Selatan disebut-sebut mengamankan tiga oknum jaksa struktural. Namun demikian, KPK belum memberikan konfirmasi resmi terkait identitas maupun jabatan para pihak yang diamankan dalam giat tersebut. Para terduga masih berada di wilayah Hulu Sungai Utara untuk menjalani pemeriksaan awal.
KPK menegaskan seluruh rangkaian OTT yang dilakukan masih berada dalam tahap awal penegakan hukum. Oleh karena itu, lembaga antirasuah meminta publik bersabar menunggu hasil resmi dari proses penyelidikan dan penyidikan yang tengah berlangsung.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto turut menanggapi perkembangan OTT tersebut. Ia meminta masyarakat tidak berspekulasi dan memberi ruang bagi penyidik untuk bekerja secara profesional. “Sabar,” ujar Fitroh singkat melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis sore.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Setelah itu, KPK akan memutuskan apakah akan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan tersangka.
Sejumlah pihak yang terjaring OTT di Bekasi diketahui telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan tersebut meliputi pendalaman dugaan tindak pidana korupsi, barang bukti yang diamankan, serta alur peristiwa yang melatarbelakangi operasi tersebut.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap praktik korupsi di berbagai daerah. Operasi tangkap tangan disebut sebagai salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya pada sektor pelayanan publik dan penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan lanjutan mengenai konstruksi perkara OTT Bekasi maupun kemungkinan keterkaitannya dengan operasi di daerah lain. KPK memastikan seluruh informasi akan disampaikan secara terbuka setelah proses hukum mencapai tahap yang memungkinkan untuk diumumkan kepada publik.
Baca juga : 8,8 Juta Warga Indonesia Terlibat Judi Online, 80 Ribu di Antaranya Anak-Anak
Baca juga : Pentingnya Minum Obat Cacing Bagi Kesehatan Orang Dewasa
Pewarta : riyadz
6 Tuntutan Buruh pada May Day 2025: Hapus "Outsourcing" hingga Sahkan RUU Perampasan Aset
❌ Hukum & Politik | 28 Apr 2025 - 13:53 WIB
Film & Review | 19 Dec 2025 - 14:19 WIB
Opini | 19 Dec 2025 - 14:13 WIB
Sejarah | 18 Dec 2025 - 09:01 WIB
Opini | 18 Dec 2025 - 08:57 WIB
Opini | 17 Dec 2025 - 23:43 WIB
❌ Internasional | 02 Sep 2024 - 11:55 WIB
❌ Lifestyle | 04 Sep 2024 - 19:37 WIB
❌ Entertainment | 04 Sep 2024 - 20:18 WIB
❌ Entertainment | 05 Sep 2024 - 18:43 WIB