8,8 Juta Warga Indonesia Terlibat Judi Online, 80 Ribu di Antaranya Anak-Anak

2024-11-22 20:34:49

8,8 Juta Warga Indonesia Terlibat Judi Online, 80 Ribu di Antaranya Anak-Anak
Sumber Gambar: NU Online Jatim

JelajahJawa.id (22/11) - Sebanyak 8,8 juta masyarakat Indonesia terlibat dalam aktivitas judi online. 

Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun diketahui menjadi korbannya. 

Data ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kamis (21/11/2024).

“Pemainnya kurang lebih 8,8 juta masyarakat Indonesia. Mayoritas berasal dari kelas menengah ke bawah,” ujar Budi Gunawan, Kamis (21/11/2024). 

Ia juga menyebutkan bahwa korban judi online tidak hanya anak-anak, tetapi juga 97 ribu anggota TNI-Polri dan 1,9 juta pegawai swasta dan perputaran uang dari judi online di Indonesia mencapai Rp 900 triliun pada 2024.

Baca juga: Polisi Sita Uang dan Aset Rp16 Miliar dari Pasutri Tersangka Judol Komdigi

“Angka ini diprediksi akan terus bertambah jika kita tidak melakukan upaya masif di dalam memberantas judi online,” tambahnya.

Anak-Anak Jadi Korban Judi Online

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengungkapkan data serupa. Komisioner KPAI, Kawiyan, menjelaskan bahwa 80 ribu anak di bawah 10 tahun dan 197.540 anak hingga usia 19 tahun menjadi korban judi online.

Kawiyan menyebut, tingginya angka ini disebabkan oleh penggunaan internet sejak dini. Sebanyak 88,9% anak usia lima tahun ke atas sudah memegang gawai sendiri dan terkoneksi internet.

Kondisi ini membuat anak-anak menjadi sasaran empuk bagi para bandar judi online, yang sering menggunakan game online sebagai pintu masuk.

Baca juga: Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Zonasi PPDB dan Dorong Pendidikan Digital untuk Indonesia Emas 2045

“Game online juga jadi banyak pintu masuk judi online,” ungkap Kawiyan.

Di sisi lain, sejak 4 November 2024, Desk Pemberantasan Judi Online yang dibentuk oleh pemerintah telah menyita uang sebanyak Rp 77,6 miliar. 

Barang bukti lain yang disita termasuk 858 unit handphone, 111 laptop, 470 buku rekening, dan 27 senjata api.

Dalam kasus tersangka FH, pelaku judi online SLOT82-78, total uang yang disita mencapai Rp 89,7 miliar, ungkap Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melaporkan bahwa 104.819 situs judi online telah ditutup sejak 4 November, dengan total 380 ribu situs yang diblokir sejak pemerintahan baru berjalan. Selain itu, 651 rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online telah diajukan untuk pemblokiran.



Baca juga : 5 Tips Membuat Profil LinkedIn yang Menarik dan Profesional

Baca juga : Nadin Amizah Kecewa dengan Konsultasi Kesehatan Online yang Tidak Profesional

Pewarta : Ami Fatimatuz Zahro'

Bagikan Artikel Ini

Bagaimana Menurutmu?

0
0
0
0
0
0
0

Berita Lainnya

Document