Mengungkap Jejak 'Paman Birin': Lolos OTT dan Kemenangan di Pengadilan Melawan KPK

2024-11-13 15:16:51

Mengungkap Jejak 'Paman Birin': Lolos OTT dan Kemenangan di Pengadilan Melawan KPK
Sumber Gambar: Akun Ig/ pamanbirin_mu


JelajahJawa (13/11/) - Paman Birin yang bernama lengkap Sahbirin Noor merupakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah berhasil lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Status tersangka dalam kasus dugaan suap proyek yang sebelumnya ditugaskan pada Paman Birin, telah dibatalkan. Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan yang diajukan oleh Paman Birin.


Dalam penyelidikan itu, KPK telah mengeluarkan uang sebesar Rp13 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Menurut KPK, Sahbirin Noor diduga menerima fee sebesar 5 persen dari beberapa proyek, termasuk pembangunan lapangan sepak bola dan kolam renang di Kawasan Olahraga Terpadu, serta pembangunan gedung Samsat di Kalimantan Selatan. 


Baca juga: Penyaluran Bantuan Sosial Dihentikan Sementara Menjelang Pilkada Serentak 2024


Uang yang diamankan oleh KPK tersebut diduga bagian dari fee 5 persen yang diterima oleh Sahbirin Noor. 


Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, juru bicara KPK mengatakan 'paman Birin' sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) No. 19/2019 jo. UU No.30/2002 pasal 44. Penetapan tersangka, terangnya dilakukan dengan mengumpulkan bukti untuk permulaan yang cukup pada tahap penyelidikan.


Di sisi lain, penetapan status tersangka dilakukan pada tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Pertimbangan ini menjadi salah satu alasan bagi Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan praperadilan yang dikemukakan oleh Sahbirin.


Baca juga: Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Impor Gula, Periksa Mantan Pejabat Kemendag


Dalam kasus Shobirin Noor, terdapat empat orang tersangka penerima dan dua orang tersangka pemberi bantuan lainnya yang ditetapkan dalam kasus ini. Berikut ini daftarnya: 


  1. Ahmad (AMD) sebagai pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul biaya .

  2. Ahmad Solhan (SOL) sebagai Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Selatan.

  3. Yulianti Erynah (YUL) sebagai Kadis Cipta Karya sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) PUPR Kalimantan Selatan.

  4. Agustya Febry Andrean (FEB) sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.

  5. Andi Susanti (AND) sebagai pihak swasta, dan

  6. Sugeng Wahyudi (YUD) sebagai pihak swasta.



Berita Lainnya

Document