Mengusir Nyamuk dengan Musik: Penelitian Menemukan Lagu Bisa Hambat Aktivitas Nyamuk
Lifestyle | 23 Jan 2025 - 14:51 WIB
2024-11-13 15:16:51
                                JelajahJawa (13/11/) - Paman Birin yang bernama lengkap Sahbirin Noor merupakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah berhasil lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Status tersangka dalam kasus dugaan suap proyek yang sebelumnya ditugaskan pada Paman Birin, telah dibatalkan. Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan yang diajukan oleh Paman Birin.
Dalam penyelidikan itu, KPK telah mengeluarkan uang sebesar Rp13 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Menurut KPK, Sahbirin Noor diduga menerima fee sebesar 5 persen dari beberapa proyek, termasuk pembangunan lapangan sepak bola dan kolam renang di Kawasan Olahraga Terpadu, serta pembangunan gedung Samsat di Kalimantan Selatan.
Baca juga: Penyaluran Bantuan Sosial Dihentikan Sementara Menjelang Pilkada Serentak 2024
Uang yang diamankan oleh KPK tersebut diduga bagian dari fee 5 persen yang diterima oleh Sahbirin Noor.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, juru bicara KPK mengatakan 'paman Birin' sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) No. 19/2019 jo. UU No.30/2002 pasal 44. Penetapan tersangka, terangnya dilakukan dengan mengumpulkan bukti untuk permulaan yang cukup pada tahap penyelidikan.
Di sisi lain, penetapan status tersangka dilakukan pada tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Pertimbangan ini menjadi salah satu alasan bagi Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan praperadilan yang dikemukakan oleh Sahbirin.
Baca juga: Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Impor Gula, Periksa Mantan Pejabat Kemendag
Dalam kasus Shobirin Noor, terdapat empat orang tersangka penerima dan dua orang tersangka pemberi bantuan lainnya yang ditetapkan dalam kasus ini. Berikut ini daftarnya:
Ahmad (AMD) sebagai pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul biaya .
Ahmad Solhan (SOL) sebagai Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Selatan.
Yulianti Erynah (YUL) sebagai Kadis Cipta Karya sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) PUPR Kalimantan Selatan.
Agustya Febry Andrean (FEB) sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.
Andi Susanti (AND) sebagai pihak swasta, dan
Sugeng Wahyudi (YUD) sebagai pihak swasta.
Baca juga : Dikritik Warganet, Adita Irawati Minta Maaf soal “Rakyat Jelata”
Baca juga : Jin Bts Ulang Tahun ke-32: Merayakan Keistimewaan Sang “Worldwide Handsome”
Pewarta : Raodatuljanah
                            Mengusir Nyamuk dengan Musik: Penelitian Menemukan Lagu Bisa Hambat Aktivitas Nyamuk
Lifestyle | 23 Jan 2025 - 14:51 WIB
                                    Entertainment | 03 Nov 2025 - 12:03 WIB
                                    Edu/Tech | 03 Nov 2025 - 11:56 WIB
                                    Film & Review | 02 Nov 2025 - 23:31 WIB
                                    Entertainment | 01 Nov 2025 - 23:51 WIB
                                    Lifestyle | 01 Nov 2025 - 23:45 WIB
                                                                Internasional | 02 Sep 2024 - 11:55 WIB
                                                                Lifestyle | 04 Sep 2024 - 19:37 WIB
                                                                Entertainment | 04 Sep 2024 - 20:18 WIB
                                                                Entertainment | 05 Sep 2024 - 18:43 WIB