Tindakan Ortu yang Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong di SMAK Gloria Surabaya, Ivan Sugianto Jadi Tersangka

2024-11-15 13:55:12

Tindakan Ortu yang Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong di SMAK Gloria Surabaya, Ivan Sugianto Jadi Tersangka
Sumber Gambar: Dok Istimewa


JelajahJawa (15/11) - Ivan Sugianto, orang tua siswa yang viral karena tindakan memaksa seorang siswa SMAK Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan menggonggong, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kasus ini memancing perhatian publik dan memicu perdebatan luas di media sosial.



Kasus ini berawal pada Senin (21/10/2024) saat Ivan, yang merasa anaknya mengalami perundungan dari teman sekolahnya, mendatangi SMAK Gloria 2 Surabaya. 


Ia menuntut agar siswa yang dianggap mengejek anaknya meminta maaf dengan cara yang tidak biasa, yaitu bersujud sambil menggonggong seperti anjing. 


Baca juga:Kapolri Siap Mundur Jika Terbukti Terlibat Judi Online, Komitmen Tegas dalam Pemberantasan Kejahatan Siber


Diketahui bahwa konflik antara anak Ivan dan siswa lain, berinisial EN, bermula dari saling ejek saat pertandingan basket di mal Surabaya, yang kemudian berlanjut di media sosial.


Salah seorang petugas keamanan sekolah, Kaslan, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi di depan sekolah setelah para siswa pulang. “Kejadiannya sekitar jam 16.00 WIB. Pria tersebut mendatangi sekolah bersama beberapa orang untuk mencari siswa yang diduga mengejek anaknya,” ujarnya.


Proses Hukum Terhadap Ivan Sugianto


Setelah kejadian yang viral tersebut, SMAK Gloria 2 melalui kuasa hukum mereka, Sudiman Sidabuke, melaporkan tindakan Ivan ke Polrestabes Surabaya. 


Mereka menilai aksi yang dilakukan Ivan sebagai pemaksaan kehendak dan tindakan tidak menyenangkan, yang mengacu pada Pasal 335 KUHP.


 Sudiman menyatakan, “Langkah hukum ini bertujuan menciptakan lingkungan aman dan melindungi siswa-siswi serta tenaga pengajar di sekolah.”


Polisi telah memeriksa 11 saksi sebelum menaikkan status Ivan sebagai tersangka pada Kamis (14/11/2024). Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Ivan sebagai tersangka.


 “Setelah gelar perkara, Ivan sudah dinyatakan sebagai tersangka,” ungkap Dirmanto kepada media pada Kamis (14/11/2024).


Baca juga: Penyaluran Bantuan Sosial Dihentikan Sementara Menjelang Pilkada Serentak 2024

Reaksi Publik dan Damai yang Tidak Menyelesaikan Kasus


Setelah kejadian tersebut viral, publik menyoroti pentingnya menjaga ketenangan dan cara yang tepat dalam menyikapi masalah perundungan. 


Meski kedua belah pihak sempat bertemu dan sepakat untuk berdamai, para orang tua siswa yang anaknya disuruh sujud tetap meneruskan proses hukum. Hal ini dilakukan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.


Penasihat hukum dari pihak yang terlibat menyatakan, “Tindakan seorang orang tua yang meminta maaf dengan cara berlutut dan menggonggong, jelas tidak bisa dibenarkan.” 


Ini menegaskan bahwa aksi balasan yang ekstrem tidak menyelesaikan masalah, dan justru menimbulkan dampak buruk bagi semua pihak.


Pentingnya Menyelesaikan Konflik dengan Bijak


Kasus ini mengingatkan pentingnya pengelolaan konflik dengan bijak, terutama di lingkungan pendidikan. Mencari penyelesaian yang tepat dan tidak merugikan pihak lain menjadi kunci untuk menjaga suasana aman di sekolah. 


Selain itu, dukungan dari guru dan pihak sekolah dalam menangani kasus perundungan juga menjadi faktor penting agar tindakan seperti ini tidak terjadi lagi.



Berita Lainnya

Document