Sri Mulyani Naikkan Tarif PPN 12% Sesuai Mandat UU

2024-11-16 14:03:55

Sri Mulyani Naikkan Tarif PPN 12% Sesuai Mandat UU
Sumber Gambar: Shutterstock

JelajahJawa (16/11) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 % pada 1 Januari 2025 sesuai mandat Undang-Undang (UU).


Saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI Menkeu menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.


Kebijakan mengenai kenaikan PPN sebesar 12% tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju (KIM) di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 


Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa tarif PPN akan naik secara bertahap, dimulai dengan kenaikan menjadi 11% pada 1 April 2022, dan kemudian meningkat menjadi 12% pada 1 Januari 2025.


Sri Mulyani menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan dapat dijalankan dengan cermat dan efektif. Salah satu langkah penting dalam hal ini adalah melakukan sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat. 


Baca juga: Muhaimin Iskandar: Judi Online Jadi Bencana Sosial Nasional yang Hancurkan Kehidupan


Hal ini bertujuan agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang kebijakan yang diberlakukan, sehingga mereka bisa menerima informasi secara jelas dan terperinci. Dengan begitu, diharapkan tidak akan muncul kebingungan dan respon negatif dari publik yang bisa menyebabkan keresahan.


Meskipun itu, kita harus mengakui bahwa perekonomian Indonesia saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan, yang tercermin dalam melambatnya tingkat konsumsi masyarakat hingga kuartal III-2024.


Konsumsi rumah tangga merupakan pendorong utama pertumbuhan ekonomi dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 53,08%, hanya mencatat angka pertumbuhan 4,91% pada kuartal III-2024. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan laju pertumbuhan pada kuartal sebelumnya (II-2024), yang tercatat sebesar 4,93%.


Keadaan ini turut mempengaruhi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan pada kuartal III-2024 yang hanya tercatat tumbuh sebesar 4,95%. Ini juga lebih rendah dibandingkan dengan angka pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2024 yang mencapai 5,05% dan kuartal II-2024 yang sebesar 5,11%.


Baca juga: Skandal Pungli Rutan KPK: Mantan Kamtib Tuding Eks Plt Kepala Sebagai Otak Utama


Data yang disampaikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya penurunan dalam laju pertumbuhan ekonomi, yang mencerminkan tekanan yang tengah dihadapi perekonomian Indonesia pada periode tersebut.


"Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat. Artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok waktu itu debatnya panjang di sini," ujar Sri Mulyani.


Menurut Sri Mulyani, di tengah keputusan kenaikan tarif PPN itu pemerintah tetap memberikan ruang keringanan pajak supaya daya beli masyarakat tidak tertekan, seperti banyaknya jenis barang atau jasa yang tidak dipungut pajak.


"Sebetulnya ada loh dan memang banyak kalau kita hitung teman-teman pajak yang hitung banyak sekali bisa sampaikan detail tentang fasilitas untuk dibebaskan atau mendapatkan tarif lebih rendah itu ada dalam aturan tersebut," ungkap Sri Mulyani.

Berita Lainnya

Document