Polisi Sita Uang dan Aset Rp16 Miliar dari Pasutri Tersangka Judol Komdigi

2024-11-20 20:11:19

Polisi Sita Uang dan Aset Rp16 Miliar dari Pasutri Tersangka Judol Komdigi
Sumber Gambar: Antara/Ilham Kausar

JelajahJawa.id (20/11)– Polda Metro Jaya mengungkap jaringan mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta pasangan suami istri berinisial A alias M dan D. 

Penangkapan A di sebuah apartemen di Sleman, DIY, pada Minggu (17/11/2024), menjadi langkah besar dalam membongkar kasus ini. Dengan tertangkapnya A, total 23 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 10 pegawai Komdigi.

Kasus ini bermula dari investigasi terhadap situs judi online bernama Sultan Menang. Penyidikan mengarah ke keberadaan kantor satelit di kawasan Jakasetia, Bekasi Selatan, yang dikelola oleh tiga tersangka utama, yakni A, AJ, dan AK. 

"Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini berawal dari pengungkapan terkait perjudian online dengan website yang bernama Sultan Menang," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra Kamis (7/11).

Baca Juga: Perseteruan Denny Sumargo vs Farhat Abbas

Para tersangka menggunakan kewenangan mereka untuk mempertahankan situs judi.

Dari total 5.000 situs yang seharusnya diblokir, 1.000 situs justru dilindungi dengan imbalan uang yang disetorkan setiap dua minggu. Uang tersebut diterima melalui koordinasi intensif di antara para tersangka.

Aset Rp16 Miliar
Selain peran AJ dan AK, suami-istri A dan D memiliki peran signifikan dalam jaringan ini. Dari keduanya, penyidik menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar.

“Dari tersangka A alias M ini, dan istrinya saudari D yang sebelumnya juga sudah ditangkap, penyidik menyita uang tunai serta aset dari tersangka, senilai kurang lebih Rp 16 miliar rupiah,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (19/11/2024).

A, AJ, dan K bertanggung jawab atas pengelolaan ribuan situs judi online, memastikan situs-situs tersebut tetap aktif setelah menerima pembayaran. Ketiganya bekerja sama untuk mengumpulkan situs-situs judi online dan dana setoran dari para pengelola situs tersebut.

Baca Juga: PKH: Program Prioritas Kemensos untuk Perlindungan Masyarakat Rentan

“Yang ketiga memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, dan yang keempat mereka berperan sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka,” ungkap Ade Ary

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus menyelidiki pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum pegawai Komdigi yang memanfaatkan jabatan mereka untuk kepentingan pribadi. Para tersangka dijerat pasal pidana perjudian serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," tambah Ade Ary.

Berita Lainnya

Document