Setelah 14 Tahun, Mary Jane Dipulangkan dalam Status Narapidana

2024-11-21 13:45:33

Setelah 14 Tahun, Mary Jane Dipulangkan dalam Status Narapidana
Sumber Gambar: Antara

JelajahJawa.id (21/11) - Setelah 14 tahun mendekam di penjara Indonesia akibat kasus penyelundupan narkotika, terpidana mati Mary Jane Veloso akan dipulangkan ke Filipina. 

Keputusan ini menjadi bagian dari kebijakan transfer of prisoner yang disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Filipina.

Awal Mula Kasus Mary Jane

Mary Jane Veloso ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, setelah petugas menemukan heroin seberat 2,6 kilogram di dalam kopernya. 

Pengadilan Negeri Sleman kemudian menjatuhkan vonis hukuman mati pada Oktober 2010, lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman seumur hidup.

Proses hukum Mary Jane menuai kritik tajam. Selama interogasi, ia tidak didampingi penerjemah atau pengacara, sementara ia hanya memahami bahasa Tagalog. 

Baca Juga: Gaya Glamor Jennifer Lopez di Perayaan 45 Tahun Elie Saab di Saudi Arabia

Di persidangan, penerjemah yang digunakan tidak berlisensi. Mary Jane dijadwalkan menjalani eksekusi pada 29 April 2015, tetapi eksekusi ditangguhkan setelah muncul dugaan bahwa ia merupakan korban perdagangan manusia.

Kasus ini mencuat kembali pada 20 November 2024, saat Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengumumkan bahwa Mary Jane akan dipindahkan ke Filipina sebagai narapidana. 

Pemindahan dilakukan atas permintaan Pemerintah Filipina setelah melalui negosiasi bertahun-tahun.

Keputusan Transfer of Prisoner

Menurut Yusril, transfer of prisoner ini bukan pembebasan atau pengampunan. Filipina wajib mengakui putusan pengadilan Indonesia dan memastikan Mary Jane menjalani sisa hukumannya. 

"Jadi bukan pembebasan, bukan pengampunan, tapi dikembalikan atau dipulangkan ke Filipina dalam status sebagai narapidana," kata Menko Yusril, Rabu (20/11/2024).

Namun, ada potensi perubahan hukuman terhadap Mary Jane. Filipina tidak menerapkan hukuman mati, sehingga hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia dapat diubah oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr melalui pemberian grasi. 

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa perubahan hukuman tersebut tidak berarti Filipina mengabaikan putusan pengadilan Indonesia, melainkan bagian dari kewenangan konstitusional Presiden.

Baca juga: PPN Direncanakan Naik 12 Persen di 2025, Ini Daftar Barang yang Tidak Terdampak

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menyebut pemulangan Mary Jane sebagai hasil dari "perjalanan panjang dan sulit" diplomasi antara kedua negara. 

Ia berharap Mary Jane dapat kembali menjalani kehidupannya di Filipina setelah lebih dari satu dekade menghadapi proses hukum di Indonesia.

Yusril juga mengungkapkan akan ada keuntungan untuk Indonesia dari transfer of prisoner

Dengan memulangkan narapidana warga negara asing ke negara asalnya dapat mengurangi beban pemerintah Indonesia, karena sisa hukuman narapidana tersebut akan dijalani di negaranya sendiri.

“Beban pembinaan napi dibebankan kepada APBN, yang berarti menjadi beban seluruh rakyat,” jelas Yusril.

Indonesia juga berhak memulangkan warga negara indonesia (WNI) yang berstatus hukum terpidana atau bermasalah hukum di negara tersebut.

“ini berlaku resiprokal. Jika ada napi WNI di Filipina, kita juga berhak untuk meminta dia ditransfer ke Indonesia agar napi tersebut dibina oleh negara kita sendiri, dan menjadi dekat dekat dengan keluarganya di tanah air,” tambahnya.


Berita Lainnya

Document