Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Kasat Reskrim Tewas, Diduga Terkait Tambang Ilegal

2024-11-23 14:19:55

Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Kasat Reskrim Tewas, Diduga Terkait Tambang Ilegal
Sumber Gambar: Pexels

JelajahJawa.id (23/11) - Insiden penembakan terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, pada Jumat (22/11/2024).

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, tewas ditembak oleh koleganya, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar. Kejadian ini diduga terkait upaya penindakan tambang ilegal di wilayah tersebut.

Kronologi Penembakan

Penembakan terjadi setelah AKP Ryanto menangkap pelaku tambang ilegal galian C. Ketika korban tiba di Polres untuk menyerahkan pelaku, terdengar suara tembakan. AKP Ryanto ditemukan tak bergerak dengan dua luka tembak di wajah, tepatnya di pelipis dan pipi kanan. 


Pelaku menggunakan senjata api pendek jenis pistol HS: 260139. Senjata tersebut diketahui berisi 15 peluru, dan sembilan di antaranya telah digunakan dalam aksi penembakan ini.


Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan mobil dinas Isuzu Dmax, tetapi akhirnya menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka.


Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, mengungkapkan bahwa penembakan ini diduga kuat dipicu oleh ketidaksenangan pelaku atas tindakan tegas korban terhadap tambang ilegal. 

Baca juga:

"Korban sempat dibawa ke puskesmas, namun nyawanya tak tertolong," jelasnya.


Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai kasus ini sebagai pembunuhan berencana. Ia mencurigai adanya hubungan pelaku dengan tambang ilegal. 


"Dari informasi yang kami dapat adalah si pelaku ini tidak senang atas apa yang dilakukan kasatreskrim menindak tambang ilegal galian C. Nah jadi dipertanyakan apakah pelaku ini menjadi backing tambang ilegal," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2024).


Komisi III DPR berencana mengawal langsung kasus ini dengan mengunjungi Sumatera Barat. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum terhadap pelaku.


"Nanti beberapa anggota akan ke sana. Saya kemungkinan akan memimpin langsung," jelasnya.

Aturan Penggunaan Senjata Api

Berdasarkan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan dalam situasi darurat untuk melindungi nyawa manusia.

Pasal 47 ayat (1) Perkapolri menyebutkan bahwa senjata api dapat digunakan dalam kondisi berikut:

Baca juga:

  1. Menghadapi keadaan luar biasa.

  2. Membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat.

  3. Membela orang lain dari ancaman kematian dan/atau luka berat.

  4. Mencegah terjadinya kejahatan berat yang mengancam jiwa.

  5. Menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa.

  6. Menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Selain itu, Pasal 48 huruf c menyatakan bahwa dalam situasi darurat yang mengancam keselamatan jiwa, peringatan tembakan ke udara atau tanah dapat diabaikan. Namun, tetap diwajibkan untuk melaporkan alasan penggunaan senjata secara rinci.

Penggunaan senjata api di luar lingkungan kerja diperbolehkan untuk keperluan bela diri yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 18 Tahun 2015, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Peluru tajam: Minimal pangkat Komisaris Polisi/Mayor TNI/IV.a.

  • Peluru karet: Minimal pangkat Inspektur Polisi/Letnan TNI/III.a.

  • Peluru gas: Minimal pangkat Brigadir Polisi/Sersan TNI/II.a.

Lebih lanjut, maksimal kepemilikan senjata api untuk bela diri adalah dua pucuk per individu.

Untuk pertanggungjawabannya, setiap tindakan yang menggunakan senjata api harus dilaporkan secara rinci, termasuk memberikan bantuan medis kepada korban dan memberitahukan pihak keluarga korban.




Baca juga : Ingin Mulai Investasi? Pelajari Apa Itu Reksadana Saham dan Cara Kerjanya

Baca juga : Penemuan Fosil Bayi Mammoth di Yakutia, Rusia

Pewarta : Ami Fatimatuz Zahro'

Bagikan Artikel Ini

Bagaimana Menurutmu?

0
0
0
0
0
0
0

Berita Lainnya

Document