Women From Rote Island Siap Mewakili Indonesia di Kompetisi Internasional Oscar 2025
Entertainment | 21 Sep 2024 - 17:39 WIB
2024-09-09 20:19:12
JelajahJawa (09/09) - Robert Na Endi Jaweng salah satu anggota Ombudsman RI mendesak kejelasan pemerintah dalam layanan penyediaan e-meterai. E-meterai menjadi syarat dalam pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
E-meterai Mengalami Error dan Sulit Diakses
Masyarakat mengeluhkan sulitnya akses e-materai dalam situs resmi yang divalidasi oleh PT Peruri. Akibatnya beberapa masyarakat memilih untuk mencari alternatif dengan membeli e-meterai ke situs-situs yang tidak terpercaya. Tindakan tersebut terjadi lantaran jadwal pendaftaran CPNS yang semakin dekat, membuat masyarakat panik. Tak sedikit pula dari mereka yang terperangkap situs-situs bodong yang berakibat pada penipuan e-meterai.
“Atas kondisi dimaksud, Peruri menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang terjadi dalam proses pembelian dan pembubuhan materai elektronik (e-meterai), khususnya dalam proses pendaftaran CASN 2024” ungkap Peruri dalam keterangan resminya.
Dilansir melalui CNBC Indonesia, terdapat berbagai unggahan media sosial X yang mengeluhkan kegagalan dalam pembubuhan e-meterai, stok habis, hingga kuota e-meterai yang tidak bertambah meski telah melakukan pembayaran. Yang menjadi pertanyaan besar yaitu mengenai habisnya stok e-meterai. Padahal meterai berbentuk elektronik sudah semestinya memiliki stok yang tidak terbatas. Hal ini tentu menjadi halangan bagi masyarakat, dibandingkan penggunaan meterai konvensional pada umumnya.
Ombudsman RI Mendesak Pemerintah Untuk Evaluasi Pelayanan E-meterai
Mengutip dari siaran Kompas TV hari Senin, 9 September 2024, Robert meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi serta memperbaiki sistem pengadaan hingga pembelian e-meterai. Berdasarkan investigasi, Ombudsman mengungkapkan, hanya 10 distributor yang aktif menjual e-meterai dari 26 distributor yang terdaftar. Sedangkan masyarakat sangat membutuhkan e-meterai untuk syarat CPNS 2024. Tidak hanya mendesak pemerintah, Robert juga menyampaikan keluhan masyarakat pada PT Peruri.
“Permintaan yang sangat tinggi akan e-meterai terjadi menjelang akhir pendaftaran CASN tahun 2024 memerlukan langkah antisipasi oleh PT Peruri, yakni peningkatan produksi e-meterai dan kapasitas ruang server,” ucap Robert, Minggu (08/09).
Perpanjangan Waktu Pendaftaran dan Penggunaan Meterai Konvensional
Akibat dari permasalahan ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K2024, yang berisikan perpanjangan pendaftaran CPNS hingga 10 September 2024. Di berbagai sudut kota, masyarakat terus mengeluhkan adanya e-meterai ini, hingga pemerintah mengambil langkah untuk melakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Tidak hanya itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerangkan bahwa penggunaan meterai konvensional bisa digunakan kembali untuk dibubuhkan di surat lamaran.
Dikutip melalui CNBC Indonesia, Toto salah satu pendaftar CPNS, sudah menghabiskan Rp39.000 untuk membeli e-meterai 10.000 di website distributor. Hingga saat ini, ia hanya bisa menunggu dokumennya bisa di download hingga batas akhir pendaftaran. Karena jika ia mencetak dokumen baru tentu akan membutuhkan biaya lagi. Dari kejadian ini kita melihat tentang kurangnya kesiapan pemerintah dalam penyediaan layanan e-meterai untuk para pelamar CPNS.
Baca juga : Lisa BLACKPINK Bocorkan Album Baru di Fan Meetup Jakarta
Baca juga : Tsania Marwa Resmi Lulus S-2, Tesisnya Cerminkan Pengalaman Pribadi
Pewarta : Akbar Yuda Pratama
Women From Rote Island Siap Mewakili Indonesia di Kompetisi Internasional Oscar 2025
Entertainment | 21 Sep 2024 - 17:39 WIB
Entertainment | 21 Nov 2024 - 14:35 WIB
Entertainment | 21 Nov 2024 - 14:23 WIB
Entertainment | 21 Nov 2024 - 14:07 WIB
Hukum & Politik | 21 Nov 2024 - 13:45 WIB
Financial | 21 Nov 2024 - 13:40 WIB
Financial | 02 Sep 2024 - 11:32 WIB
Internasional | 02 Sep 2024 - 11:55 WIB
Lifestyle | 04 Sep 2024 - 19:37 WIB
Entertainment | 04 Sep 2024 - 20:18 WIB