DJP Luncurkan Coretax, Solusi Digital untuk Efisiensi Perpajakan

2025-01-03 14:36:27

DJP Luncurkan Coretax, Solusi Digital untuk Efisiensi Perpajakan
Sumber Gambar: pajak.com

JelajahJawa (3/1/2025) – Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan resmi memperkenalkan layanan digital terbaru bernama Coretax. Sistem ini dirancang untuk mempermudah Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha, dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka secara efisien.  


Dengan Coretax, proses perpajakan seperti pengelolaan laporan, pembayaran pajak, hingga akses fitur tambahan kini dapat dilakukan secara digital, menggantikan metode manual yang memakan waktu lebih lama.  


Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital DJP yang bertujuan menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih transparan, akurat, dan cepat. Selain itu, Coretax diharapkan mampu mengurangi potensi kesalahan administrasi, mempermudah akses informasi perpajakan, serta meningkatkan pengalaman Wajib Pajak dalam menjalankan kewajibannya.  


Bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan layanan ini, DJP telah menyediakan panduan penggunaan serta layanan pelanggan untuk memastikan pemanfaatan Coretax secara maksimal.  


Cara Mengakses Coretax  


Untuk menggunakan Coretax, berikut langkah-langkahnya melalui DJP Online:  


1. Kunjungi Halaman Coretax  

Akses layanan melalui laman resmi DJP Online di [DJP Online](https://djponline.pajak.go.id).  


2. Login ke Akun DJP Online  

Masukkan NPWP dan kata sandi Anda, lalu klik “Login”.  


3. Pilih Layanan Coretax  

Setelah berhasil masuk, pilih menu Coretax di dashboard.  


4. Gunakan Fitur yang Tersedia 

Anda dapat mengelola laporan, melakukan pembayaran, atau memanfaatkan fitur lain sesuai kebutuhan.  


DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera beralih ke Coretax guna mendukung pelaksanaan kewajiban perpajakan yang lebih mudah dan efisien.

Berita Lainnya

Document