
Jerat Sasaeng: Ancaman Bagi Kesehatan Mental Idol K-pop
Entertainment | 05 Sep 2024 - 18:43 WIB
2025-01-16 16:39:13
JelajahJawa (16/1/2025) — Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyoroti situasi darurat filisida di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terdapat 60 kasus pembunuhan anak oleh orang tuanya sepanjang 2024. Tak hanya itu, data dari Simfoni di KemenPPPA mencatat 3.434 kasus kekerasan orang tua terhadap anak.
“Kondisi saat ini sangat memprihatinkan. Setelah berbagai kedaruratan (di antaranya darurat kejahatan seksual terhadap anak) yang disampaikan oleh KPAI, kini KPAI mengumumkan Indonesia juga darurat filisida dengan jumlah 60 kasus pembunuhan anak oleh orang tuanya sepanjang 2024 lalu. Belum lagi data Simfoni di KemenPPPA yang menyebutkan adanya 3.434 kasus kekerasan orang tua terhadap anak,” ujar HNW dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).
HNW juga menyinggung kasus memilukan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, di mana seorang anak balita menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia.
“Kita sangat miris mendengar kasus semacam ini, oleh karena itu harus ada upaya serius dan segera dari pemerintah untuk mencegah agar kasus serupa bisa berhenti dan tidak terulang, serta pelaku dijatuhi hukuman berat untuk menimbulkan efek jera,” katanya.
Sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI, HNW berharap pemerintah segera menghadirkan kebijakan ketahanan keluarga, terutama bagi kelompok rentan.
“Perlu ada dukungan ekonomi dan juga keagamaan bagi keluarga yang termasuk ke dalam kelompok rentan,” ujarnya.
HNW juga mengingatkan kembali tentang pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang sempat diusulkan Fraksi PKS pada periode sebelumnya.
“RUU Ketahanan Keluarga ini sempat diusulkan dan digagas oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) pada periode lalu, tetapi sayangnya tidak diterima oleh DPR dan Pemerintah periode yang lalu. Semoga di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, RUU ini bisa dibahas kembali dan disetujui sebagai dasar kebijakan ketahanan keluarga di Indonesia,” ungkapnya.
Menurut HNW, kebijakan ketahanan keluarga yang komprehensif tidak hanya melindungi anak dari ancaman kekerasan, tetapi juga memastikan tercapainya generasi emas 2045.
“Kalau kedaruratan-kedaruratan ini tidak diatasi, maka kita semua patut khawatir Indonesia tidak bisa memanen bonus demografi positif dengan hadirnya generasi emas pada 2045, tetapi malah yang muncul adalah generasi cemas,” pungkasnya.
Kolaborasi antar kementerian, organisasi masyarakat, hingga tokoh agama dinilai menjadi kunci dalam menciptakan sinergi kebijakan yang mendukung ketahanan keluarga, serta menghentikan berbagai kasus kekerasan yang merugikan masa depan bangsa.
Baca juga : Hedonisme: Arti, Ciri-Ciri, Penyebab, dan Dampaknya
Baca juga : Lima Peristiwa Penting dalam Sejarah Indonesia
Pewarta : Faja Faradila
Jerat Sasaeng: Ancaman Bagi Kesehatan Mental Idol K-pop
Entertainment | 05 Sep 2024 - 18:43 WIB
Hukum & Politik | 14 Mar 2025 - 14:26 WIB
Financial | 14 Mar 2025 - 14:02 WIB
Edu/Tech | 13 Mar 2025 - 18:55 WIB
Edu/Tech | 13 Mar 2025 - 18:48 WIB
Internasional | 12 Mar 2025 - 18:54 WIB
Financial | 02 Sep 2024 - 11:32 WIB
Internasional | 02 Sep 2024 - 11:55 WIB
Lifestyle | 04 Sep 2024 - 19:37 WIB
Entertainment | 04 Sep 2024 - 20:18 WIB