
Fedi Nuril Bintangi Film 1 Imam 2 Makmum, Mengungkap Cerita yang Lebih Horor dari Poligami
Entertainment | 30 Nov 2024 - 12:41 WIB
2025-01-17 20:35:20
JelajahJawa (17/1/2025) — Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023, masih dalam proses finalisasi aturan turunan. Kementerian Kesehatan RI mengungkapkan bahwa sejumlah poin krusial sudah rampung disusun dan saat ini berada dalam tahap diskusi publik demi melibatkan semua pihak.
“Kita memberikan waktu yang cukup untuk para stakeholder, baik dari sisi pemerintah, maupun masyarakat,” ungkap Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, dalam diskusi publik di Perpusnas Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025).
Proses diskusi ini dilakukan secara inklusif melalui website Partisipasi Sehat. Targetnya, tahap konsultasi publik akan selesai pada pertengahan Februari 2025 dan dilanjutkan dengan harmonisasi antar kementerian serta lembaga terkait.
Aturan turunan ini nantinya akan mengatur beberapa aspek, seperti batas nikotin, batas tar, hingga zat-zat berbahaya yang tidak boleh ditambahkan ke dalam produk rokok. Upaya ini menjadi penting mengingat semakin banyak anak-anak yang menjadi perokok aktif.
“Indonesia ini darurat perokok anak, permasalahannya juga tidak hanya di perokok aktif, tetapi perokok pasif. Pada rumah tangga, 60 persen rata-rata anak terpapar asap rokok di rumahnya,” tandas dr. Nadia.
Berdasarkan data, usia pertama kali merokok di Indonesia meningkat menjadi 9 hingga 12 tahun. Selain itu, rokok juga menjadi salah satu pemicu terbesar penyakit tidak menular, seperti stroke, jantung, dan kanker.
“Empat penyakit ini bila kita lihat dari sisi pembiayaan, menjadi penyakit yang paling banyak membutuhkan biaya. Data BPJS menunjukkan ratusan juta dikeluarkan untuk penyakit ini. Merokok itu faktor risiko nomor dua yang menyebabkan penyakit tidak menular,” beber dr. Nadia.
Dengan finalisasi regulasi ini, pemerintah berharap dapat menekan angka perokok anak dan meminimalkan dampak buruk rokok terhadap kesehatan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif memberikan masukan melalui website Partisipasi Sehat agar regulasi ini mencerminkan kepentingan semua pihak.
Baca juga : Kenaikan PPN 12% pada 2025: Petisi Viral, Ancaman Mogok Buruh, dan Respons Pemerintah
Baca juga : Gunung Marapi Sumbar Meletus Lagi Siang Ini
Pewarta : Faja Faradila
Fedi Nuril Bintangi Film 1 Imam 2 Makmum, Mengungkap Cerita yang Lebih Horor dari Poligami
Entertainment | 30 Nov 2024 - 12:41 WIB
Hukum & Politik | 14 Mar 2025 - 22:57 WIB
Hukum & Politik | 14 Mar 2025 - 22:55 WIB
Hukum & Politik | 14 Mar 2025 - 14:26 WIB
Financial | 14 Mar 2025 - 14:02 WIB
Edu/Tech | 13 Mar 2025 - 18:55 WIB
Financial | 02 Sep 2024 - 11:32 WIB
Internasional | 02 Sep 2024 - 11:55 WIB
Lifestyle | 04 Sep 2024 - 19:37 WIB
Entertainment | 04 Sep 2024 - 20:18 WIB