
Lisa BLACKPINK Bocorkan Album Baru di Fan Meetup Jakarta
Entertainment | 19 Nov 2024 - 22:52 WIB
2025-01-25 17:35:10
JelajahJawa (25/1/2025) — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengumumkan penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) mulai Februari 2025. Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari konten ilegal di platform digital. SAMAN dirancang untuk memastikan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Facebook, Instagram, TikTok, Google, X, dan YouTube mematuhi peraturan yang berlaku.
“Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi, dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,” kata Meutya dalam keterangannya, Jumat (24/1).
Proses penegakan kepatuhan melalui SAMAN terdiri dari beberapa tahap. Pertama, penerbitan Surat Perintah Takedown yang mewajibkan PSE menurunkan URL yang dilaporkan. Jika tidak dipatuhi, dilanjutkan dengan Surat Teguran 1 (ST1), di mana PSE harus menurunkan konten agar tidak berlanjut ke tahap berikutnya. Tahap selanjutnya adalah Surat Teguran 2 (ST2), yang mewajibkan PSE mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Jika PSE tetap tidak patuh, akan diterbitkan Surat Teguran 3 (ST3), dengan sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran.
Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN meliputi pornografi anak, pornografi umum, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online ilegal, serta peredaran makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1x24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1x4 jam untuk konten mendesak. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggarnya.
“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” ujar Meutya.
Komdigi mencatat bahwa anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi di ruang digital. Data menunjukkan kasus kejahatan terhadap anak, seperti eksploitasi seksual online, perdagangan manusia, dan penyebaran konten berbahaya, terus meningkat.
Angka pada periode 2021 hingga 2023 menunjukkan jumlah pengaduan anak korban pornografi dan kejahatan siber ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencapai 481 kasus, sedangkan anak korban eksploitasi serta perdagangan anak berjumlah 431 kasus.
Selain itu, laporan dari UNICEF menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten yang tidak pantas di internet.
Penerapan SAMAN sejalan dengan langkah negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa. Misalnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam. Sementara Malaysia menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak berita bohong. Prancis juga memiliki undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu.
Dengan penerapan SAMAN, diharapkan ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman dan sehat, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak.
Baca juga : Ahmad Muzani Terpilih Sebagai Ketua MPR RI 2024-2029 Usai Disetujui Saat Sidang Paripurna MPR
Baca juga : 5 Cara Atur Screen Time Anak Selama Liburan
Pewarta : Faja Faradila
Lisa BLACKPINK Bocorkan Album Baru di Fan Meetup Jakarta
Entertainment | 19 Nov 2024 - 22:52 WIB
Hukum & Politik | 11 Mar 2025 - 13:10 WIB
Edu/Tech | 11 Mar 2025 - 13:08 WIB
Financial | 10 Mar 2025 - 11:47 WIB
Internasional | 10 Mar 2025 - 11:45 WIB
Lifestyle | 10 Mar 2025 - 10:02 WIB
Financial | 02 Sep 2024 - 11:32 WIB
Internasional | 02 Sep 2024 - 11:55 WIB
Lifestyle | 04 Sep 2024 - 19:37 WIB
Entertainment | 04 Sep 2024 - 20:18 WIB