Pustaka Riyadz Dorong Karya Pemula Lewat Penerbitan Ramah
❌ Edu/Tech | 10 Oct 2025 - 06:23 WIB
2025-01-30 15:37:54
JelajahJawa (30/1/2025) — Pada 2023, Erika Lopez Prater, seorang profesor seni Islam di Universitas Hamline, Minnesota, menjadi sorotan setelah sebuah insiden yang melibatkan penggambaran Nabi Muhammad SAW di kelasnya. Insiden tersebut memicu protes dari seorang mahasiswa Muslim, Aram Wedatalla, yang menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk Islamofobia. Penggambaran Nabi Muhammad dilarang dalam ajaran Islam, dan bagi sebagian umat Muslim, hal tersebut dianggap sebagai penghinaan terhadap keyakinan mereka.
Akibat protes ini, Universitas Hamline mengambil keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak Prater, sebuah tindakan yang kemudian memicu kontroversi. Prater menggugat universitas tersebut dengan tuduhan diskriminasi agama dan pencemaran nama baik, serta merusak reputasi profesional dan pribadinya. Pihak Prater berargumen bahwa kampus tersebut telah membuat kesalahan dalam menyikapi kejadian ini dan memberikan label Islamofobia yang merusak kredibilitasnya sebagai akademisi.
Dalam gugatan yang diajukan, Prater menyatakan bahwa ia telah memberi pemberitahuan kepada mahasiswa tentang kemungkinan penggambaran tersebut dan siap untuk menangani reaksi yang muncul. Ia juga mencantumkan materi tersebut dalam silabus sebagai bagian dari kurikulum, yang menurutnya sudah sesuai dengan standar pengajaran seni Islam di berbagai universitas.
Pihak kampus, dalam responsnya, menegaskan bahwa tindakan Prater tidak sesuai dengan kebijakan universitas dan dianggap sebagai pelanggaran terhadap rasa hormat dan sensitivitas terhadap keyakinan mahasiswa. Namun, seiring berjalannya waktu, kampus mulai meninjau kembali keputusan mereka. Presiden Universitas Hamline, Fayneese Miller, dan Ketua Dewan Pengawas, Ellen Watters, mengungkapkan bahwa mereka sedang melakukan evaluasi terkait insiden tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.
Proses penyelesaian sengketa ini berlanjut hingga Juli 2024, ketika kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang dirahasiakan. Meski demikian, proses hukum ini memunculkan pertanyaan besar tentang batasan kebebasan berekspresi di dunia pendidikan tinggi, serta sejauh mana universitas bertanggung jawab dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan akademik dan menghormati perbedaan keyakinan agama.
Kasus ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai perlindungan terhadap kelompok minoritas di lingkungan kampus, termasuk hak-hak mahasiswa Muslim untuk merasa dihormati dan diterima tanpa menghadapi tindakan yang dianggap ofensif terhadap agama mereka. Di sisi lain, ada juga pandangan bahwa kebebasan akademik, yang mencakup kemampuan untuk mengajarkan materi kontroversial atau sensitif, harus tetap dihormati sebagai bagian dari hak pengajaran dan ekspresi intelektual.
Dalam beberapa bulan terakhir, insiden ini telah menjadi bahan perdebatan publik yang panas, dengan banyak yang mempertanyakan apakah Universitas Hamline telah terlalu cepat mengambil tindakan terhadap Prater atau jika seharusnya lebih berhati-hati dalam menanggapi klaim diskriminasi agama yang diajukan oleh mahasiswa.
Baca juga : Kenali Pentingnya HKI untuk Lindungi Karya Kreatif Anda
Baca juga : 15 Film Indonesia Tayang November 2025 yang Wajib Kamu Tonton
Pewarta : Faja Faradila
Pustaka Riyadz Dorong Karya Pemula Lewat Penerbitan Ramah
❌ Edu/Tech | 10 Oct 2025 - 06:23 WIB
Film & Review | 19 Dec 2025 - 14:19 WIB
Opini | 19 Dec 2025 - 14:13 WIB
Sejarah | 18 Dec 2025 - 09:01 WIB
Opini | 18 Dec 2025 - 08:57 WIB
Opini | 17 Dec 2025 - 23:43 WIB
❌ Internasional | 02 Sep 2024 - 11:55 WIB
❌ Lifestyle | 04 Sep 2024 - 19:37 WIB
❌ Entertainment | 04 Sep 2024 - 20:18 WIB
❌ Entertainment | 05 Sep 2024 - 18:43 WIB