
Inflasi Medis Melonjak, Klaim Asuransi Kesehatan Capai Rp20,91 Triliun
Lifestyle | 30 Nov 2024 - 11:16 WIB
2025-02-11 20:44:38
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali mengeluarkan kebijakan kontroversial. Kali ini, ia menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan menghapus pemberian kewarganegaraan otomatis bagi anak-anak yang lahir di AS dari orang tua i migran ilegal atau pemegang visa sementara. Kebijakan ini langsung menuai polemik dan menghadapi tantangan hukum dari berbagai pihak.
Selama lebih dari satu abad, AS menganut prinsip ius soli (hak atas tanah), yang berarti siapa pun yang lahir di negara tersebut otomatis menjadi warga negara, sebagaimana diatur dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS. Namun, Trump menganggap kebijakan ini menjadi celah bagi imigran ilegal untuk mendapatkan kewarganegaraan dengan cara yang tidak sah.
Dalam kampanyenya, Trump sering mengkritik tingginya jumlah migran yang masuk ke AS dan menyebut banyak dari mereka memanfaatkan aturan birthright citizenship untuk mendapatkan keuntungan dari fasilitas negara. Dengan perintah eksekutif ini, Trump berusaha membatasi pemberian kewarganegaraan hanya kepada anak-anak yang lahir dari warga negara atau penduduk tetap.
Keputusan ini langsung menimbulkan pro dan kontra. Sebagian besar pendukung Trump menyambut baik langkah ini, menganggapnya sebagai upaya untuk memperketat kebijakan imigrasi yang selama ini dinilai longgar.
Namun, para pakar hukum menyebut langkah ini berpotensi melanggar Konstitusi AS. Hakim distrik Maryland, Deborah Boardman, telah mengeluarkan perintah penangguhan sementara terhadap kebijakan ini, dengan alasan bahwa Amandemen ke-14 telah dengan jelas menjamin kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.
Organisasi hak asasi manusia juga mengkritik kebijakan ini. Mereka khawatir bahwa jutaan anak bisa menjadi stateless (tanpa kewarganegaraan) jika aturan ini diterapkan, sehingga menghambat akses mereka terhadap pendidikan, pekerjaan, dan layanan publik lainnya.
Konsep kewarganegaraan otomatis berdasarkan kelahiran (ius soli) sebenarnya bukan hal umum di seluruh dunia. Selain AS, hanya sekitar 30 negara lain yang masih menerapkan kebijakan serupa, seperti Kanada, Brasil, dan Argentina.
Sebaliknya, banyak negara di Eropa dan Asia menganut prinsip ius sanguinis (hak atas darah), di mana kewarganegaraan ditentukan berdasarkan keturunan orang tua, bukan tempat lahir. Negara-negara seperti Jerman, Jepang, dan Korea Selatan, misalnya, hanya memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak yang lahir dari orang tua berkewarganegaraan sama, tanpa memandang lokasi kelahirannya.
Beberapa negara juga memiliki kebijakan campuran. Misalnya, Prancis memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak yang lahir di wilayahnya hanya jika mereka tinggal di negara tersebut hingga usia tertentu atau jika orang tua mereka telah menjadi penduduk tetap selama beberapa tahun.
Jika aturan ini benar-benar diterapkan, dampaknya bisa sangat luas, terutama bagi komunitas imigran. Anak-anak yang lahir dari orang tua imigran ilegal atau pekerja asing sementara mungkin tidak lagi diakui sebagai warga negara AS. Hal ini dapat mengarah pada meningkatnya jumlah anak-anak tanpa kewarganegaraan, yang menghadapi risiko diskriminasi dan keterbatasan akses ke layanan dasar.
Selain itu, kebijakan ini bisa memperumit status hukum keluarga imigran di AS dan meningkatkan ketegangan sosial serta politik terkait isu imigrasi. Gugatan hukum yang diajukan berbagai pihak juga dapat membuat kebijakan ini berlarut-larut dalam proses pengadilan, bahkan berpotensi dibatalkan jika dianggap melanggar Konstitusi AS.
Baca juga : Waspada Bahaya BPA di Galon Air Minum, Ini yang Perlu Anda Ketahui!
Baca juga : Women From Rote Island Siap Mewakili Indonesia di Kompetisi Internasional Oscar 2025
Pewarta : Faja Faradila
Inflasi Medis Melonjak, Klaim Asuransi Kesehatan Capai Rp20,91 Triliun
Lifestyle | 30 Nov 2024 - 11:16 WIB
Hukum & Politik | 11 Mar 2025 - 13:10 WIB
Edu/Tech | 11 Mar 2025 - 13:08 WIB
Financial | 10 Mar 2025 - 11:47 WIB
Internasional | 10 Mar 2025 - 11:45 WIB
Lifestyle | 10 Mar 2025 - 10:02 WIB
Financial | 02 Sep 2024 - 11:32 WIB
Internasional | 02 Sep 2024 - 11:55 WIB
Lifestyle | 04 Sep 2024 - 19:37 WIB
Entertainment | 04 Sep 2024 - 20:18 WIB