
Negara-Negara Arab Kecam Netanyahu atas Pernyataan Kontroversial Soal Palestina
Internasional | 10 Feb 2025 - 14:50 WIB
2025-03-07 12:35:44
Jelajah Jawa – Maxim Indonesia menegaskan tidak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para mitra pengemudinya. Keputusan ini menanggapi permintaan Kementerian Ketenagakerjaan yang mendorong perusahaan transportasi online untuk memberikan THR kepada para pengemudi ojek online (ojol).
Spesialis Humas Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor utama, yaitu status kemitraan, kondisi keuangan perusahaan, serta peraturan yang berlaku.
Tiga Alasan Maxim Tak Beri THR
1. Status Kemitraan
Maxim menegaskan bahwa para pengemudi ojol bukanlah karyawan perusahaan, melainkan mitra. Oleh karena itu, mereka tidak masuk dalam kategori pekerja yang berhak menerima THR berdasarkan aturan ketenagakerjaan.
2. Kondisi Perusahaan Keuangan
Faktor finansial juga menjadi pertimbangan utama. Yuan Ifdal menyebut bahwa Maxim Indonesia tidak memiliki kemampuan ekonomi yang cukup untuk memberikan THR kepada mitranya saat ini.
3. Ketidaksesuaian dengan Regulasi
Maxim beralasan bahwa pemberian THR kepada mitra pengemudi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2021 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Selain itu, peraturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa juga disebut sebagai landasan hukum yang membuat THR tidak dapat diberikan.
"Permintaan pemberian THR ini sangatlah tidak tepat, terutama karena waktunya yang sangat singkat. Pemerintah perlu menyikapi permasalahan ini secara menyeluruh. Saat ini, Maxim Indonesia tidak mampu memberikan THR berdasarkan regulasi dan kondisi ekonomi yang ada," ujar Yuan dalam keterangan resminya, Jumat (7/3).
Tanggapan dan Pro Kontra
Keputusan Maxim ini memicu beragam respons dari berbagai pihak, terutama para pengemudi ojol yang merasa setuju. Beberapa pihak mendesak pemerintah untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam memastikan kesejahteraan pengemudi ojol yang menjadi tulang punggung layanan transportasi berani di Indonesia.
Sementara itu, beberapa pengamat menilai bahwa permasalahan status kemitraan pengemudi ojol memang masih terjadi di Indonesia. Sejumlah pihak berpendapat bahwa perlu ada peraturan yang lebih tegas untuk menjamin hak-hak pengemudi dalam sistem kemitraan seperti yang diterapkan Maxim dan perusahaan sejenis lainnya.
Bagaimana langkah pemerintah selanjutnya? Apakah akan ada kebijakan baru yang mengatur pemberian THR bagi mitra pengemudi ojol? Semuanya masih menjadi tanda tanya besar yang akan terus menjadi perhatian publik.
Baca juga : Sri Mulyani Naikkan Tarif PPN 12% Sesuai Mandat UU
Baca juga : Muhaimin Iskandar: Judi Online Jadi Bencana Sosial Nasional yang Hancurkan Kehidupan
Pewarta : Silvia
Negara-Negara Arab Kecam Netanyahu atas Pernyataan Kontroversial Soal Palestina
Internasional | 10 Feb 2025 - 14:50 WIB
Edu/Tech | 17 Apr 2025 - 12:09 WIB
Internasional | 17 Apr 2025 - 09:25 WIB
Edu/Tech | 16 Apr 2025 - 11:35 WIB
Lifestyle | 16 Apr 2025 - 11:14 WIB
Entertainment | 16 Apr 2025 - 10:44 WIB
Internasional | 02 Sep 2024 - 11:55 WIB
Lifestyle | 04 Sep 2024 - 19:37 WIB
Entertainment | 04 Sep 2024 - 20:18 WIB
Entertainment | 05 Sep 2024 - 18:43 WIB