Kembali Ditunjuk Jadi Ketua DPR RI Puan: Amanah Untuk Terus Hadirkan Kesejahteraan Rakyat
Hukum & Politik | 05 Oct 2024 - 12:46 WIB
2024-09-24 19:45:59
JelajahJawa(24/09) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan nomor urut untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta. Pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapat nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana nomor urut 2, dan Pramono Anung-Rano Karno nomor urut 3. Penetapan ini dilakukan melalui pengundian yang berlangsung di Kantor KPU DKI Jakarta pada Senin malam.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengumumkan bahwa nomor urut tersebut akan digunakan selama masa kampanye hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024. Acara pengundian ini dihadiri oleh ketiga pasangan calon serta para ketua umum dan elite partai yang mendukung mereka.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta memastikan bahwa ketiga pasangan calon memenuhi syarat administratif untuk ikut dalam Pilkada 2024. Ketiga pasangan tersebut adalah Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun), dengan Dharma-Kun menjadi satu-satunya pasangan yang maju secara independen.
Ridwan Kamil-Suswono didukung oleh koalisi besar yang mencakup beberapa partai, termasuk Partai Gerindra dan Partai Golkar. Sementara itu, Pramono-Rano Karno didukung oleh PDIP dan Partai Hanura.
Setelah pengundian ini, semua pasangan calon akan mempersiapkan strategi kampanye yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Mereka diharapkan dapat menyampaikan visi, misi, dan program-program unggulan kepada pemilih agar dapat meraih dukungan maksimal. Masa kampanye akan dimulai segera, dan masing-masing pasangan calon diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk mendekati konstituen.
Dengan terlaksananya pengundian nomor urut ini, semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 di DKI Jakarta kini semakin fokus pada persiapan untuk memperebutkan kursi kepemimpinan di ibu kota. Harapan besar tersemat pada proses demokrasi ini, di mana masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak suara mereka dengan bijak untuk memilih pemimpin yang mampu membawa DKI Jakarta menuju kemajuan.
Dilansir dari Antara, Berikut Jadwal tahapan Pilkada 2024:
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca juga : Ayu Ting Ting Bantu UMKM Lewat Live TikTok: Netizen Beri Pujian
Baca juga : Tunjuk Cak Lontong Jadi Ketua Timses Pramono-Rano: Representasi Politik Bawa Kegembiraan
Pewarta : I'i Maulana
Kembali Ditunjuk Jadi Ketua DPR RI Puan: Amanah Untuk Terus Hadirkan Kesejahteraan Rakyat
Hukum & Politik | 05 Oct 2024 - 12:46 WIB
Entertainment | 22 Nov 2024 - 16:12 WIB
Entertainment | 22 Nov 2024 - 16:03 WIB
Entertainment | 22 Nov 2024 - 15:57 WIB
Entertainment | 21 Nov 2024 - 14:35 WIB
Entertainment | 21 Nov 2024 - 14:23 WIB
Financial | 02 Sep 2024 - 11:32 WIB
Internasional | 02 Sep 2024 - 11:55 WIB
Lifestyle | 04 Sep 2024 - 19:37 WIB
Entertainment | 04 Sep 2024 - 20:18 WIB