13.000 WNI di Korsel Tak Punya Izin Tinggal, KBRI Seoul Bergerak

2025-05-21 13:47:15

13.000 WNI di Korsel Tak Punya Izin Tinggal, KBRI Seoul Bergerak
Sumber Gambar: Sumber gambar: https://id.pinterest.com/

Jelajahjawa.id - Sekitar 13.000 warga negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan diketahui tinggal tanpa izin resmi alias undocumented. Angka ini bagian dari total 75.734 WNI yang tercatat di Negeri Ginseng hingga Maret 2025, menurut data Imigrasi Korea.

Mayoritas dari mereka bekerja di sektor manufaktur dan perikanan, terutama di daerah-daerah terpencil seperti wilayah selatan dan pulau Jeju.

Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Seoul, Zelda Wulan Kartika, menyebut pihaknya aktif melakukan pendekatan ke komunitas WNI ilegal. Program seperti Warung Konsuler dan Rumah Kita rutin digelar untuk memberi layanan dan edukasi hukum.

"Kami tidak mempersoalkan status mereka. Yang penting, mereka tahu ke mana harus minta bantuan," ujarnya saat ditemui dalam program Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea (IKJN), Senin (19/5/2025).

Sepanjang 2024, KBRI Seoul menangani 187 kasus WNI, mulai dari hukum, imigrasi, hingga ketenagakerjaan. Sebanyak 93 persen sudah rampung ditangani.

Koordinator Protokol dan Konsuler KBRI, Teuku Zulkaryadi, menambahkan bahwa edukasi soal pentingnya dokumen tinggal terus digencarkan—baik langsung ke lapangan maupun lewat media digital.

KBRI juga terus berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan untuk menjamin akses dan perlindungan hukum bagi seluruh WNI, termasuk yang belum berdokumen resmi.

Berita Lainnya

Document