Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, Diminta Uang Damai Rp 50 Juta

2024-10-24 13:39:10

Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, Diminta Uang Damai Rp 50 Juta
Sumber Gambar: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1764120-guru-honorer-di-konawe-selatan-ditangkap-karena-hukum-anak-polisi-pgri-akan-kawal

JelajahJawa (24/10) Supriyani, seorang guru honorer berusia 37 tahun di SDN 4 Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjalani hari-harinya seperti biasa. Ia adalah seorang ibu dua anak yang telah mengabdi sejak tahun 2009. 


Meski statusnya masih sebagai guru honorer, ia tetap berdedikasi dalam mengajar siswa-siswinya. Supriyani juga tengah mempersiapkan diri untuk mengikuti tes P3K, sebuah peluang besar untuk menjadi pegawai tetap.


Baca juga: https://jelajahjawa.fypmedia.id/detailartikel/60?judul=itb-wajibkan-kerja-paruh-waktu-untuk-mahasiswa-penerima-beasiswa-keputusan-final-setelah-demo


Pada suatu hari, tepatnya Rabu, 24 April 2024, Supriyani sedang mengajar di kelas IB seperti biasa. Hari itu berjalan dengan tenang tanpa ada hal yang mencurigakan atau insiden yang terjadi. Namun, dua hari kemudian, pada Jumat, 26 April 2024, suaminya, Katiran, menerima panggilan dari Polsek Baito.


Katiran diminta memberikan kontak istrinya karena ada laporan dari orang tua seorang siswa. Mereka mengklaim bahwa Supriyani telah memukul anak mereka, Arif, yang duduk di kelas IA, dengan sapu ijuk hingga menyebabkan luka di pahanya.


Pada Senin, 29 April 2024, Supriyani dipanggil untuk memberikan keterangan di Polsek Baito. Dengan tegas, ia membantah telah memukul Arif. Pemeriksaan juga melibatkan beberapa guru lain yang tidak mengetahui adanya pemukulan seperti yang dituduhkan.


Meski Supriyani telah menyangkalnya, pihak kepolisian mengarahkan agar ia meminta maaf kepada orang tua Arif untuk menyelesaikan masalah secara damai. Supriyani merasa bingung, mengapa ia harus meminta maaf jika tidak melakukan kesalahan? 


Baca juga: https://fypmedia.id/presiden-prabowo-akan-evaluasi-kinerja-menteri-dan-wakil-menteri-setiap-6-bulan/#google_vignette


Namun, demi menghormati proses dan berharap masalah cepat selesai, ia mendatangi rumah pelapor bersama kepala sekolahnya. Dengan berlinang air mata, Supriyani meminta maaf jika ada kesalahan, meski ia tetap tidak mengakui telah melakukan pemukulan.


Sayangnya, permintaan maaf tersebut tidak diterima. Orang tua Arif tetap marah dan kasus pun terus berlanjut. Beberapa hari kemudian, Supriyani dipanggil kembali ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut. 


Pada kesempatan ini, muncul permintaan dari pihak pelapor agar Supriyani membayar Rp 50 juta dan berhenti mengajar, sebagai syarat untuk menyelesaikan kasus secara damai. Katiran, suami Supriyani, merasa sangat terbebani. “Dari mana kami bisa mendapatkan uang sebanyak itu? Saya hanya buruh bangunan,” keluhnya.


Kepala sekolah SDN 4 Konawe Selatan, Sanaa Ali, turut angkat bicara. Menurutnya, tidak ada kejadian pemukulan seperti yang dituduhkan. Semua berjalan normal pada hari itu, dan jika memang terjadi pemukulan, tentu suasana di sekolah akan heboh. Apalagi, Supriyani mengajar di kelas IB, sementara Arif berada di kelas IA. Dukungan dari pihak sekolah semakin menguat agar Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan.


Kasus ini akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan, dan Supriyani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. Ia kemudian dititipkan di Lapas Perempuan Kendari selama proses hukum berjalan. 


Selama sepekan terakhir, Supriyani telah menjalani masa tahanan yang berat, sementara keluarganya berjuang mencari keadilan. Pihak kepolisian dan kejaksaan didesak oleh berbagai pihak agar tidak bertindak sewenang-wenang dan menangguhkan penahanan Supriyani.


Meski kasus ini terus berlanjut, dukungan terhadap Supriyani semakin besar. Rekan-rekan guru, kepala sekolah, dan masyarakat sekitar terus mendesak agar Supriyani dibebaskan. Mereka percaya bahwa ia tidak bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuntutan, agar ia bisa kembali mengajar dan mengikuti tes P3K yang sud

ah dinantikannya sejak lama.

Berita Lainnya

Document