Sri Mulyani Naikkan Tarif PPN 12% Sesuai Mandat UU
Hukum & Politik | 16 Nov 2024 - 14:03 WIB
2024-11-15 13:58:14
JelajahJawa (15/11) - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka baru-baru ini meluncurkan pos pengaduan “Lapor Mas Wapres,” yang disambut antusias oleh masyarakat.
Posko ini dibuka di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, sejak Senin, 11 November 2024, untuk menerima berbagai aspirasi dan pengaduan masyarakat.
Meski masyarakat di luar Jabodetabek turut datang, keterbatasan kuota harian membatasi layanan pengaduan ini.
Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura, program ini bukan inisiatif pribadi Gibran, melainkan bagian dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) yang telah lama dikelola pemerintah.
Prita menjelaskan, “Ini bukan program Mas Wapres pribadi, ini adalah program pemerintah yang artinya diketahui oleh presiden, persetujuan, dan seluruh lembaga dan kementerian pemerintahan ini semua bergerak,” kata Prita kepada awak media di kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
Antusiasme dan Protokol Ketat di "Lapor Mas Wapres"
Setiap hari, sekitar 50-60 orang diterima untuk mengadu secara langsung di posko ini. Prita menegaskan, “Kami terus memperbaiki sistem untuk menampung lebih banyak laporan masyarakat.”
Dalam empat hari pertama, “Lapor Mas Wapres” telah menerima 296 laporan mencakup berbagai kasus, dari masalah pendidikan, kesehatan, hingga sengketa tanah.
Dengan protokol ketat, layanan ini tetap menyesuaikan keamanan dan aturan protokol Ring 1, di mana ruang pengaduan berada dalam pengamanan khusus.
Deputi Administrasi Sekretariat Wakil Presiden, Sapto Harjono, menjelaskan bahwa layanan ini membutuhkan waktu 14 hari kerja untuk memproses setiap pengaduan, “tergantung kompleksitasnya.”
Nantinya, setiap laporan akan dikonsultasikan dengan kementerian terkait atau pemerintah daerah untuk mencari solusi tepat bagi masyarakat.
Terhubung dengan SP4N-LAPOR! untuk Keluhan Publik
SP4N-LAPOR! adalah sistem nasional yang dikelola melalui beberapa kanal, seperti situs web, SMS, Twitter, dan aplikasi mobile. Sistem ini dirancang dengan konsep “no wrong door policy,” yang menjamin semua pengaduan dari masyarakat disalurkan kepada instansi yang berwenang.
Menurut Prita, "Lapor Mas Wapres bukan satu-satunya kanal, ini memaksimalkan penerimaan laporan masyarakat.” Melalui fitur seperti “anonim,” “rahasia,” dan “tracking ID,” SP4N-LAPOR! memastikan identitas dan laporan masyarakat terjaga dengan baik serta memungkinkan pemantauan proses tindak lanjut.
Dari data lapor.go.id, SP4N-LAPOR! telah menangani lebih dari 959.139 laporan, dengan mayoritas laporan berasal dari kanal situs web. SP4N-LAPOR! bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI, untuk memastikan keluhan publik ditangani secara cepat dan tepat.
Baca juga: Terancam 12 Tahun Penjara: Skincare MH Milik Mira Hayati Positif Merkuri
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui "Lapor Mas Wapres"
Melalui integrasi dengan SP4N-LAPOR!, “Lapor Mas Wapres” tidak hanya menyediakan akses mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, tetapi juga memperkuat kualitas layanan publik.
Masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan kanal pengaduan, baik datang langsung maupun menggunakan layanan online yang tersedia.
Prita menambahkan, “Dengan antusiasme tinggi dari masyarakat, Istana akan terus mengevaluasi sistem ini untuk meningkatkan pelayanannya.”
Program ini diharapkan menjadi bagian penting dalam meningkatkan partisipasi publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam menangani masalah sehari-hari.
Bagi masyarakat yang ingin melapor, kini bisa mengakses langsung ke posko “Lapor Mas Wapres” di Istana Wakil Presiden atau melalui SP4N-LAPOR!
Baca juga : Terbongkar! Nissa Sabyan dan Ayus Sudah Menikah
Baca juga : Gaya Glamor Jennifer Lopez di Perayaan 45 Tahun Elie Saab di Saudi Arabia
Pewarta : Raodatuljanah
Sri Mulyani Naikkan Tarif PPN 12% Sesuai Mandat UU
Hukum & Politik | 16 Nov 2024 - 14:03 WIB
Lifestyle | 22 Nov 2024 - 20:39 WIB
Hukum & Politik | 22 Nov 2024 - 20:34 WIB
Hukum & Politik | 22 Nov 2024 - 20:29 WIB
Entertainment | 22 Nov 2024 - 16:12 WIB
Entertainment | 22 Nov 2024 - 16:03 WIB
Financial | 02 Sep 2024 - 11:32 WIB
Internasional | 02 Sep 2024 - 11:55 WIB
Lifestyle | 04 Sep 2024 - 19:37 WIB
Entertainment | 04 Sep 2024 - 20:18 WIB