Syarat dan Tata Tertib Baru untuk Pengaduan di Lapor Mas Wapres

2024-11-18 13:09:17

Syarat dan Tata Tertib Baru untuk Pengaduan di Lapor Mas Wapres
Sumber Gambar: Akun TikTok @gibran_rakabuming

JelajahJawa.id (18/11/) – Program layanan pengaduan masyarakat bertajuk Lapor Mas Wapres yang resmi diluncurkan oleh Gibran Rakabuming Raka pada Senin (11/11/2024). Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah, menyampaikan gagasan, serta memberikan kritik yang konstruktif.

Namun, tidak semua dapat dilaporkan sebab terdapat ketentuan yang harus diikuti oleh masyarakat yang ingin melaporkan aduan ke Lapor Mas Wapres.

Layanan ini dijalankan di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih No.14, Jakarta Pusat, pada hari kerja Senin hingga Jumat dengan jam operasional berbeda setiap harinya. 

Baca Juga: Dari Solusi Banjir, Kemacetan, hingga Program Dokter Keliling, Ini Deretan Janji Ridwan Kamil

Pada Senin hingga Kamis, layanan dibuka pukul 08.00–14.00 WIB dengan istirahat 12.00–13.00 WIB. Khusus Jumat, layanan berlangsung hingga 14.30 WIB dengan istirahat lebih panjang dari pukul 11.00–13.30 WIB.

Syarat dan Ketentuan Pengaduan
Untuk memanfaatkan layanan ini, pelapor wajib mematuhi beberapa aturan:

  1. Pelapor adalah orang yang mengalami langsung kejadian, kecuali membawa surat kuasa bermaterai jika mewakili pihak lain.

  2. Membawa kartu identitas seperti KTP atau dokumen identitas lain dengan NIK yang sah.

  3. Menyertakan dokumen pendukung yang relevan dan lengkap, serta memastikan substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan.

  4. Registrasi dilakukan secara daring melalui situs resmi lapormaswapres.id sebelum hadir di lokasi pada tanggal yang dipilih.

Jika dokumen yang diajukan belum lengkap, pelapor diberi waktu 10 hari untuk melengkapinya melalui surel lapormaswapres@set.wapresri.go.id. Pengaduan akan dihentikan jika dokumen tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan.

Selama proses pengaduan, pelapor juga dilarang mengambil gambar, video, atau membuat konten media sosial di lokasi.

Baca Juga: Pertama di Indonesia, Rumah Sakit ini Berhasil Lakukan Bedah Jantung Robotik

Kecepatan dan Transparansi Proses
Setiap laporan masyarakat akan diverifikasi dan diteruskan kepada institusi terkait. Kantor Staf Kepresidenan (KSP) optimistis layanan ini dapat mempercepat penanganan masalah masyarakat dibandingkan kanal pengaduan sebelumnya.

"Kami berharap program ini membuat laporan lebih cepat diperhatikan oleh kementerian atau lembaga terkait," ujar Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari.

Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura, menambahkan bahwa Lapor Mas Wapres bertujuan mengoptimalkan sistem pengaduan publik yang telah ada, seperti SP4N Lapor, untuk mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat sasaran.

Dengan kapasitas hingga 50 pelapor per hari, layanan ini diharapkan dapat menjadi saluran efektif bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi mereka dan mendukung perbaikan kebijakan publik di Indonesia.


Berita Lainnya

Document