Cerai dengan Edward Akbar, Kimberly Ryder Dapatkan Hak Asuh Anak

2024-12-02 21:04:26

Cerai dengan Edward Akbar, Kimberly Ryder Dapatkan Hak Asuh Anak
Sumber Gambar: HaiBunda

JelajahJawa (12/2) — Kehidupan pribadi para selebritas sering menjadi sorotan publik, termasuk perjalanan rumah tangga mereka. Salah satunya adalah aktris Kimberly Ryder, yang baru-baru ini resmi bercerai dari Edward Akbar setelah proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 


Keputusan perceraian ini diumumkan pada (29/11), melalui e-Court, yang menandai berakhirnya ikatan pernikahan mereka. 


Kimberly Ryder mengungkapkan bahwa ia merasa puas dengan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat dalam perkara ini. Menurutnya, ia merasa bersyukur karena akhirnya keputusan cerai dan hak asuh anak telah ditentukan, dan yang terpenting bagi dirinya adalah hak asuh anak yang diberikan kepadanya. 


"Alhamdulillah sudah putusan ya, puas, puas sih karena bagi aku yang terpenting adalah putusan cerainya dan hak asuh anak sama aku," ungkap Kimberly Ryder dikutip dari !nsert, Sabtu (30/11).


Melalui putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat, keputusan diambil bahwa kedua anak Kimberly dan Edward, yaitu Rayden dan Aisya, akan diasuh oleh Kimberly sebagai ibu mereka. 


Dalam keputusan tersebut, selain hak asuh yang diberikan kepada Kimberly, juga disetujui bahwa Edward tetap diberikan akses untuk bertemu dengan kedua anaknya, meskipun anak-anak tersebut tinggal bersama Kimberly.


“Bahwa (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kimberly) dengan tetap memberikan akses untuk bertemu kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," tulis putusan PA Jakarta Pusat.


Selain itu, putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga mengabulkan permohonan Kimberly terkait nafkah anak, yang menetapkan kewajiban Edward untuk memberikan nafkah sebesar Rp6.000.000 setiap bulan untuk kedua anak mereka. Putusan ini menetapkan kewajiban tersebut untuk kedua anak dengan ketentuan bahwa nafkah tersebut dapat meningkat sebesar 10% setiap tahunnya.


"Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar minimal Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) per-bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10 persen," lanjut putusan tersebut.


Sementara itu, permohonan nafkah untuk istri, termasuk Iddah, Mutah, Madhiyah, Kiswah, dan Maskan, tidak diterima oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 


Keputusan yang dikeluarkan oleh pihak PA Jakarta Pusat tersebut belum bersifat final atau inkrah, karena masih ada kesempatan bagi semua pihak untuk mengajukan banding jika mereka tidak menerima hasil putusan tersebut.


Sebagai informasi tambahan, Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi menikah pada bulan Agustus 2018. Setelah menjalani kehidupan pernikahan selama hampir enam tahun, Kimberly memutuskan untuk menggugat cerai Edward, pada (12/7). 


Keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan panjang, meskipun keduanya telah bersama selama beberapa tahun. Kini, setelah melalui proses hukum, pernikahan mereka resmi berakhir dengan putusan cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat.


Berita Lainnya

Document