
Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025, Benarkah Akan Ditiadakan? Ini Penjelasan Pemerintah
Financial | 07 Feb 2025 - 17:40 WIB
2024-12-05 23:20:03
JelajahJawa (5/12) - Tersangka dalam dugaan kasus suap vonis ringan Ronald Tannur, Heru Hanindyo, mengambil langkah hukum praperadila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini bertujuan untuk mempertanyakan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir dari antaranews.com Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan “Permohonan tersebut diajukan pada hari selasa, 3 Desember 2024 di kepaniteraan pidana.” Djuyamto menjelaskan bahwa Heru mengajukan gugatan tersebut, dengan nomor perkara, no.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.
Heru sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan keterlibatannya dalam pemberian suap terkait vonis Ronald Tannur. Selain Heru dua terdakwa lainnya yakni Erintuah Damanik, dan Mangapul yang diduga menerima suap dari pengacara Tannur yang kini sudah ditahan pihak berwajib.
Ronald sendiri adalah terdakwa dalam kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian seorang perempuan dan diketahui sebagai putra seorang anggota DPR. Perkara ini menarik perhatian publik karena menyinggung isu keadilan hukum serta potensi intervensi kekuasaan.
Melalui praperadilan, Heru ingin membuktikan bahwa penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak sesuai dengan prosedur hukum. Langkah ini merupakan hak yang dimiliki setiap tersangka untuk memastikan bahwa proses hukum yang dijalankan memenuhi asas keadilan.
Disisi lain, KPK menegaskan kesiapannya untuk menghadapi proses praperadilan tersebut. Lembaga antikorupsi ini meyakini bahwa bukti yang mereka miliki sudah cukup kuat dan proses hukum terhadap Heru dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena menyangkut integritas lembaga hukum di Indonesia, terutama dalam menangani dugaan korupsi. Pengadilan diharapkan mampu memberikan keputusan yang transparan dan adil, sehingga dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Baca juga : Sosis Solo, Camilan Khas dengan Cita Rasa Otentik
Baca juga : Jalan Kaki Aktivitas Sederhana dengan Segudang Manfaat
Pewarta : Syehra
Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025, Benarkah Akan Ditiadakan? Ini Penjelasan Pemerintah
Financial | 07 Feb 2025 - 17:40 WIB
Internasional | 28 May 2025 - 17:55 WIB
Hukum & Politik | 28 May 2025 - 17:17 WIB
Internasional | 28 May 2025 - 16:59 WIB
Hukum & Politik | 27 May 2025 - 13:59 WIB
Hukum & Politik | 27 May 2025 - 13:27 WIB
Internasional | 02 Sep 2024 - 11:55 WIB
Lifestyle | 04 Sep 2024 - 19:37 WIB
Entertainment | 04 Sep 2024 - 20:18 WIB
Entertainment | 05 Sep 2024 - 18:43 WIB