Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan 2025: Perubahan Skema dan Ketentuan Pembayaran

2025-01-30 13:19:46

Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan 2025: Perubahan Skema dan Ketentuan Pembayaran
Sumber Gambar: Antaranews.com

JelajahJawa (30/1/2025) — Pemerintah memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian pada tahun 2025 seiring dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. 


Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 


Namun, hingga saat ini, besaran iuran baru yang akan diberlakukan pada Juli 2025 masih belum ditetapkan. Berdasarkan Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, Presiden diberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan besaran iuran, manfaat, serta tarif pelayanan yang baru.


Dalam masa transisi ini, yaitu hingga 30 Januari 2025, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, peserta yang termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan tetap mendapatkan pembiayaan iuran yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. 


Sementara itu, bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS, besaran iuran yang harus dibayarkan adalah 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan skema 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. 


Skema yang sama juga berlaku bagi pekerja yang berada di lingkungan BUMN, BUMD, dan sektor swasta, di mana 4% dari iuran dibayar oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh peserta.


Iuran bagi keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, yang pembayarannya menjadi tanggung jawab pekerja penerima upah itu sendiri. 


Sementara itu, bagi peserta yang termasuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta peserta bukan pekerja, iuran ditetapkan berdasarkan kelas perawatan yang dipilih. Untuk kelas III, iuran yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 42.000 per orang per bulan, namun pemerintah memberikan bantuan subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000. 


Sebelumnya, pada periode Juli–Desember 2020, peserta kelas III hanya membayar Rp 25.500, sementara sisa Rp 16.500 ditanggung oleh pemerintah. Untuk kelas II, besaran iuran yang berlaku adalah Rp 100.000 per orang per bulan, sedangkan untuk kelas I, peserta harus membayar iuran sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.


Di sisi lain, bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran dan Perintis Kemerdekaan, besaran iuran yang harus dibayarkan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dan seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.


Adapun terkait pembayaran iuran, peserta diwajibkan membayar paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Namun, mulai 1 Juli 2026, pemerintah tidak lagi mengenakan denda bagi peserta yang terlambat membayar iuran. 


Kendati demikian, denda tetap diberlakukan bagi peserta yang membutuhkan layanan rawat inap dalam 45 hari sejak kepesertaan mereka diaktifkan kembali. Berdasarkan Perpres 64/2020, denda yang dikenakan adalah sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. 


Ketentuan lainnya menyatakan bahwa jumlah bulan tertunggak yang dikenakan denda maksimal 12 bulan, dengan denda maksimal Rp 30.000.000. Untuk peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.


Saat ini, peserta BPJS Kesehatan masih menggunakan skema iuran yang berlaku dalam Perpres 63 Tahun 2022, hingga ada ketetapan resmi mengenai besaran iuran baru yang akan diberlakukan mulai Juli 2025. Oleh karena itu, peserta diimbau untuk terus membayar iuran tepat waktu agar tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa hambatan, terutama sebelum sistem KRIS resmi diterapkan.

Baca juga : Ajukan Cerai di Negara Ini, Risiko Masuk Kamp Kerja Paksa?

Baca juga : Tur Dunia Linkin Park: Indonesia Jadi Tuan Rumah di Asia Tenggara

Pewarta : Faja Faradila

Bagikan Artikel Ini

Bagaimana Menurutmu?

0
0
0
0
0
0
0

Berita Lainnya

Document