
Demi Sembako Murah, Warga Jagakarsa Rela Tempuh 13 Kilometer ke Pancoran
Financial | 12 Mar 2025 - 13:03 WIB
2025-02-07 17:37:59
JelajahJawa (6/2/2025) — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menerbitkan regulasi terkait penggunaan embedded Subscriber Identity Module (eSIM) di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa aturan ini ditargetkan berlaku dalam satu hingga dua minggu ke depan, tepatnya pada Februari 2025.
Menurut Meutya, kebijakan ini merupakan langkah modernisasi untuk mengikuti perkembangan teknologi global. “Kami akan meresmikan eSIM sebagai bagian dari transformasi digital pemerintah, khususnya di sektor telekomunikasi. Nantinya, kartu SIM tidak lagi berbentuk fisik, melainkan digital,” ujarnya melansir dari detik.com.
Meski regulasi segera diterbitkan, peralihan dari SIM card fisik ke eSIM tidak akan terjadi secara instan. Pemerintah memahami bahwa perubahan ini membutuhkan waktu serta kesiapan infrastruktur. Oleh karena itu, regulasi yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat menjadi langkah awal untuk mengatur transisi tersebut.
“Proses ini tentu memerlukan waktu hingga dapat diimplementasikan sepenuhnya. Namun, kami ingin memastikan aturan ini tersedia lebih dahulu sebagai panduan,” tambah Meutya.
Seiring dengan penerapan regulasi eSIM, Komdigi juga akan meminta operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data pelanggan. Langkah ini diambil guna mencegah penyalahgunaan identitas, seperti penggunaan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftarkan ribuan nomor seluler.
“Penertiban ini wajib dilakukan. Sebenarnya, regulasi mengenai hal ini sudah ada, tetapi tidak dijalankan secara optimal. Kami hanya memastikan aturan tersebut kembali ditegakkan,” jelasnya.
Penerapan regulasi eSIM juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menangani berbagai bentuk kejahatan digital, terutama penipuan online. Data terbaru dari Komdigi menunjukkan bahwa saat ini terdapat 314 juta kartu SIM aktif di Indonesia. Dengan adanya eSIM dan pemutakhiran data, diharapkan potensi penyalahgunaan data pribadi dapat diminimalkan.
Meutya juga mengingatkan bahwa kebijakan ini mungkin akan menimbulkan sedikit ketidaknyamanan bagi masyarakat, terutama dalam proses pembaruan data. Namun, ia meminta dukungan publik demi keamanan digital yang lebih baik.
“Kondisi ini mirip dengan kebijakan pemutakhiran data yang dilakukan pada 2019. Masyarakat mungkin perlu melakukan pembaruan data ke operator seluler, tetapi langkah ini penting untuk melindungi mereka dari ancaman kejahatan digital,” ujarnya saat rapat dengan Komisi I DPR.
Meskipun regulasi segera diterapkan, adopsi eSIM di Indonesia masih menghadapi tantangan. Salah satunya adalah ketersediaan perangkat yang mendukung teknologi ini. Saat ini, masih banyak ponsel yang beredar di pasaran belum kompatibel dengan eSIM.
Namun, dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan ekosistem eSIM di Indonesia dapat berkembang lebih cepat, sehingga masyarakat dapat menikmati kemudahan dan keamanan yang ditawarkan oleh teknologi ini.
Baca juga : Jus Penurun Gula Darah: Solusi Sehat untuk Kendalikan Diabetes
Baca juga : RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang
Pewarta : Faja Faradila
Demi Sembako Murah, Warga Jagakarsa Rela Tempuh 13 Kilometer ke Pancoran
Financial | 12 Mar 2025 - 13:03 WIB
Internasional | 28 May 2025 - 17:55 WIB
Hukum & Politik | 28 May 2025 - 17:17 WIB
Internasional | 28 May 2025 - 16:59 WIB
Hukum & Politik | 27 May 2025 - 13:59 WIB
Hukum & Politik | 27 May 2025 - 13:27 WIB
Internasional | 02 Sep 2024 - 11:55 WIB
Lifestyle | 04 Sep 2024 - 19:37 WIB
Entertainment | 04 Sep 2024 - 20:18 WIB
Entertainment | 05 Sep 2024 - 18:43 WIB