Anies Baswedan Gagal Maju di Pilkada 2024: Pertimbangkan Pembentukan Partai Politik Baru, Ini Persyaratannya
Hukum & Politik | 10 Sep 2024 - 16:07 WIB
2024-09-30 15:34:26
JelajahJawa (30/09) - Kebijakan yang ditetapkan oleh Institut Teknologi Bandung (25/09) menghebohkan mahasiswa ITB dan media sosial. Ramai diperbincangkan di X yang menyebutkan mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT diwajibkan kerja paruh waktu di kampus tersebut. Fidela Marwa Huwaida selaku Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) menjelaskan awal mula isu itu tersebar dan melakukan langkah-langkah untuk meminta kejelasan pada kampus terkait maksud kebijakan itu.
“Isu berawal dari munculnya e-mail dari Direktorat Pendidikan, terkait dengan kewajiban bagi seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT untuk melakukan kerja paruh waktu. Yaitu kewajiban sebagai calon asisten (prioritas asisten mata kuliah),” ujar Fidela, dilansir dari detikJabar, Rabu (25/9/2024).
Merespon kebijakan yang viral dan menuai kontroversi di media sosial itu, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Naomi Haswanto tak menampik kebenaran kebijakan itu. Ia menyebutkan bahwa bantuan keuangan untuk mahasiswa ITB dibuat lebih holistik dan membangun karakter, serta memberi kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT untuk turut berkontribusi dalam pengembangan kampus dan memiliki pengalaman kerja yang relevan. Bantuan keuangan yang dapat diterima mahasiswa di ITB disebutkan ada beberapa jenis, mencakup keringanan UKT, program kerja paruh waktu, hibah/grant, kemitraan dan bantuan keuangan lainnya sebagai layanan pendukung.
Menurut Naomi, sistem ‘magang’ yang disebutkan di e-mail pemberitahuan yang sempat viral itu dinilai sejalan dengan tujuan pendidikan ITB, yaitu mendidik mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki karakter kuat, adaptif, berintegrasi dan rendah hati.
Setelah didemo, akhirnya pihak ITB merevisi kebijakan mereka dari yang sebelumnya mahasiswa diminta untuk melakukan kerja paruh waktu, menjadi mahasiswa dapat melakukan kerja paruh waktu secara sukarela. Selain itu, ITB juga membuat sebuah kesepakatan dengan mahasiswa ITB yang disepakati dan ditandatangani oleh rektor ITB di atas materai. Kontrak tersebut diberi nama “KONTRAK POLITIK TERKAIT ISU KEWAJIBAN KERJA PARUH WAKTU BAGI MAHASISWA PENERIMA BEASISWA UKT ANTARA DEWAN KM ITB DAN REKTORAT ITB”.
Kontrak tersebut berisi beberapa tuntutan selain tentang tuntutan kerja paruh waktu yang diajukan oleh Dewan KM ITB, yaitu: 1.) ITB sebagai instansi pendidikan berkewajiban untuk memberikan keringanan biaya UKT kepada mahasiswa yang membutuhkan; 2.) ITB akan melibatkan mahasiswa dalam seluruh perumusan kebijakan yang berkaitan dengan mahasiswa.
Kesuksesan meneken kontrak dengan pihak rektorat membuat Dewan KM ITB merasa cukup senang dan membuat postingan di instagram @km.itb dengan caption “Hari ini Keluarga Mahasiswa ITB menang!! Perjuangan kami membuahkan hasil. Kebijakan dicabut dibuktikan dengan ditandatanganinya kontrak politik antara Rektor ITB dan Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB diatas materai. Kawal terus kebijakan Rektorat!!” pada Kamis (26/09/2024).
Baca juga : PON 2024 Berakhir: Jawa Barat Hattrick Juara Umum Usai Kalahkan Jakarta di Papan Klasemen
Baca juga : Stray Kids Beri Tribut ke NSYNC dengan Penampilan Memukau di AMA 2024
Pewarta : Aisyah Asy-Syahidah
Anies Baswedan Gagal Maju di Pilkada 2024: Pertimbangkan Pembentukan Partai Politik Baru, Ini Persyaratannya
Hukum & Politik | 10 Sep 2024 - 16:07 WIB
Hukum & Politik | 17 Oct 2024 - 20:32 WIB
Entertainment | 17 Oct 2024 - 12:02 WIB
Entertainment | 17 Oct 2024 - 11:56 WIB
Entertainment | 17 Oct 2024 - 11:29 WIB
Lifestyle | 16 Oct 2024 - 16:54 WIB
Financial | 02 Sep 2024 - 11:32 WIB
Internasional | 02 Sep 2024 - 11:55 WIB
Lifestyle | 04 Sep 2024 - 19:37 WIB
Entertainment | 04 Sep 2024 - 20:18 WIB