Angin Segar Bagi Buruh Indonesia, MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja

2024-11-09 10:16:27

Angin Segar Bagi Buruh Indonesia, MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja
Sumber Gambar: https://suarakitanews.com/

JelajahJawa (09/11)– Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar bagi para buruh Indonesia dengan mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh bersama sejumlah kelompok, khususnya menyangkut isu ketenagakerjaan, yang kini menghadirkan perubahan signifikan dalam ketentuan terkait upah minimum, perjanjian kerja, dan hak libur.

Putusan ini sekaligus menegaskan beberapa aturan penting yang dinilai sebagai kemajuan bagi buruh. Di antaranya, MK mempertegas bahwa durasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kini maksimal 5 tahun, termasuk jika ada perpanjangan kontrak. 

Baca juga: Pemerintah Siap Produksi 10.000 Unit Mobil Maung Pindad, 5.000 Unit Dalam 100 Hari Pertama

Selain itu, dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perusahaan wajib melakukan perundingan bipartit dengan pekerja, dan bila buntu, PHK baru dapat dilakukan dengan persetujuan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap.

Presiden Prabowo Subianto juga memberikan perhatian khusus pada perubahan ini. Ia meminta agar aturan upah minimum provinsi (UMP) segera diselesaikan paling lambat 7 November 2024. Arahan ini disampaikan dalam rapat internal yang diadakan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Salah satu hal penting yang menjadi sorotan adalah perubahan aturan terkait hari libur. Di bawah UU Cipta Kerja, pekerja hanya diwajibkan libur satu hari dalam seminggu. Namun, MK kini mengembalikan opsi libur dua hari per minggu bagi pekerja. Hal ini dianggap sebagai langkah positif untuk mendukung kesejahteraan buruh dan produktivitas kerja.

Baca juga: Kasus Guru Honorer Konawe Selatan Berujung Damai, Bupati Ajak Hidup Rukun

Adanya aturan ini, perusahaan kini memiliki fleksibilitas lebih dalam menetapkan pola kerja dan libur, menyesuaikan dengan tingkat produktivitas masing-masing.

Keputusan MK ini mendapat tanggapan positif dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea. Ia menyebut bahwa keputusan ini adalah kemenangan bagi buruh dan rakyat Indonesia. "Kemenangan gugatan ini menjadi milik seluruh buruh dan rakyat Indonesia," ujar Andi.

Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa keputusan MK ini menjadi titik awal bagi pemerintah dan DPR untuk merumuskan UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Undang-undang baru ini diharapkan lebih harmonis dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU Ketenagakerjaan yang disahkan pada tahun 2003 dinilai inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini semakin menguatkan urgensi bagi pemerintah dan DPR untuk segera menyusun UU Ketenagakerjaan baru yang mengakomodasi hak-hak buruh serta selaras dengan perkembangan ekonomi nasional.

Indonesia berada di ambang perubahan signifikan dalam sistem ketenagakerjaan. Pemerintah dan pemangku kepentingan kini memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa hak dan kesejahteraan pekerja dilindungi dan tercapai melalui undang-undang yang lebih sesuai dengan kebutuhan zaman.


Berita Lainnya

Document