TNI Tegas Berantas Judi Online, 4.000 Prajurit yang Terlibat Dikenakan Sanksi Sepanjang 2024

2024-11-14 13:41:26

TNI Tegas Berantas Judi Online, 4.000 Prajurit yang Terlibat Dikenakan Sanksi Sepanjang 2024
Sumber Gambar: Laman TNI Angkatan Darat

JelajahJawa.id (14/11) - Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 4.000 prajurit terbukti terlibat judi online dan telah dijatuhi sanksi oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. 

Sanksi yang diterapkan bervariasi, mulai dari tindakan disiplin hingga penahanan berat, bahkan beberapa prajurit diproses secara pidana.

"Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI (yang terlibat judi online). Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan ada juga yang dipidanakan," ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (13/11/2024).

Baca juga: Penangguhan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia di Universitas Indonesia: Latar Belakang dan Tanggapan

Perintah Tegas dari Presiden dan Panglima TNI

Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Panglima TNI untuk mengatasi berbagai persoalan yang merugikan negara, termasuk praktik judi online. Merespons perintah ini, Panglima TNI menginstruksikan jajarannya untuk bertindak tegas dan melibatkan berbagai pihak dalam upaya penegakan hukum.

Sebagai tindak lanjut, Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024 dilaksanakan di Lapangan PRIMA, Mabes TNI, yang melibatkan 1.200 personel gabungan dari TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), PPATK, dan lembaga lainnya. 

Panglima TNI, dalam amanatnya yang dibacakan Danpuspom menekankan pentingnya para prajurit memegang teguh Sumpah Prajurit, Sapta Marga, dan meningkatkan soliditas dalam memberantas kejahatan.

“Tingkatkan juga kemampuan yang responsif dalam menghadapi dinamika perkembangan situasi melalui deteksi dini, cegah dini, dan reaksi cepat,” jelas Panglima dalam amanatnya.

Satgas Khusus untuk Penanganan Judi Online

Untuk memperkuat pengawasan, TNI membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI. Satgas ini diketuai oleh Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan memiliki empat sub-satgas, termasuk Sub Satgas Judi Online yang dipimpin oleh Dansatsiber TNI Brigjen TNI Ari Yulianto.

Sekretaris Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI menegaskan bahwa pemecatan akan diberlakukan kepada prajurit yang masih terlibat dalam aktivitas judi online.

Baca juga: Kapolri Siap Mundur Jika Terbukti Terlibat Judi Online, Komitmen Tegas dalam Pemberantasan Kejahatan Siber

“Kepada Prajurit dan PNS TNI, tentu saya mulai dari Panglima, pimpinan saya, saya, para komandan satuan, para panglima di daerah selalu menekankan agar tidak melibatkan diri dan tidak terlibat dalam judi online baik selaku pemain apalagi bandarnya,” ujarnya, Kamis (14/11/2024).

Langkah tegas TNI ini menunjukkan komitmen institusi dalam menjaga disiplin dan kehormatan. Mayjen TNI Yusri Nuryanto memastikan bahwa prajurit yang terlibat tidak hanya menghadapi sanksi hukum, tetapi juga penegakan nilai-nilai moral prajurit.

“Kami tidak akan membiarkan kasus ini mencoreng nama baik institusi. Ini juga menjadi pesan bahwa TNI akan terus tegas dalam menindak setiap bentuk pelanggaran," pungkasnya.

Melalui berbagai langkah ini, TNI bertekad untuk memulihkan citra dan memastikan bahwa seluruh prajurit menjalankan tugas dengan integritas sesuai sumpah dan kewajibannya.

Baca juga : Jerat Sasaeng: Ancaman Bagi Kesehatan Mental Idol K-pop

Baca juga : 64.751 Pekerja Alami PHK: Sektor Manufaktur dan Ekonomi Indonesia Tertekan

Pewarta : Ami Fatimatuz Zahro

Bagikan Artikel Ini

Bagaimana Menurutmu?

0
0
0
0
0
0
0

Berita Lainnya

Document