Skandal Pungli Rutan KPK: Mantan Kamtib Tuding Eks Plt Kepala Sebagai Otak Utama

2024-11-16 11:46:23

Skandal Pungli Rutan KPK: Mantan Kamtib Tuding Eks Plt Kepala Sebagai Otak Utama
Sumber Gambar: Sumber foto: CNN/ERLANGGA BREGAS PRAKOSO


JelajahJawa (16/11) - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang mengguncang Rumah Tahanan (Rutan) KPK kembali menjadi sorotan. 


Hengki, mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK, mengungkapkan bahwa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan, Deden Rochendi, adalah otak utama praktik ini. 


Kasus ini melibatkan total 15 terdakwa dengan nilai pungli mencapai Rp6,3 miliar dalam kurun waktu 2019–2023.


Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Hengki menyampaikan keprihatinannya atas praktik pungli yang telah berlangsung lama.


Hengki mengaku telah menerima laporan dari Sriyadi, Kamtib senior, yang menyebut adanya "permainan" berupa alat komunikasi dan barang-barang mewah seperti kulkas dan AC portabel di dalam rutan.



Baca juga: Prabowo dan PM Justin Trudeau Bahas Kolaborasi Strategis RI-Kanada: Energi, Perikanan, hingga Pendidikan


Menurut Hengki, Deden Rochendi adalah pihak yang paling menguasai praktik pungli di lapangan. 


“Yang punya permainan di sini adalah Pak Deden,” ungkapnya.


 Ia juga menambahkan bahwa barang-barang sitaan seperti kulkas dan AC sudah ada sejak sebelum dirinya bergabung.


Deden Rochendi Jadi Tersangka Utama


Deden Rochendi menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Praktik pungli yang melibatkan alat komunikasi dan fasilitas mewah di dalam rutan berlangsung selama beberapa tahun. 


Selain Hengki, beberapa terdakwa lain juga diduga turut serta dalam praktik ini, termasuk Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, dan Ricky Rachmawanto.  


Jaksa menyebutkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan berbagai aturan, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 


Perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Hengki sendiri diduga menerima keuntungan sebesar Rp692,8 juta dari praktik ini.


Baca juga: Muhaimin Iskandar: Judi Online Jadi Bencana Sosial Nasional yang Hancurkan Kehidupan


Persidangan juga mengungkap adanya tekanan yang diduga dilakukan Hengki terhadap terdakwa lain, Muhammad Abduh. Dalam kesaksiannya, Abduh mengungkapkan bahwa Hengki memintanya untuk tidak membocorkan praktik pungli tersebut.



Tekanan terjadi saat Abduh berada di Rutan Polda. Tapi, Abduh tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai bentuk tekanan yang diterimanya.


Praktik pungli ini mencakup tiga lokasi Rutan Cabang KPK, yakni Gedung Merah Putih (K4), Gedung C1, dan Pomdam Jaya Guntur. 


Modus yang digunakan melibatkan penjualan izin penggunaan alat komunikasi dan fasilitas mewah kepada tahanan.  


Jaksa menegaskan bahwa kasus ini merugikan integritas institusi KPK dan mencederai kepercayaan publik. 


Dengan total pungli mencapai Rp6,3 miliar, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat di dalam lembaga antikorupsi.


Kasus pungli di Rutan KPK menunjukkan adanya celah dalam sistem yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu. 


Dengan sorotan pada peran Deden Rochendi sebagai otak utama, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran untuk memperkuat integritas dan transparansi lembaga penegak hukum. 


"Praktik semacam ini harus diberantas agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga," tegas jaksa.


Berita Lainnya

Document