Penetapan UMP 2025 Ditunda, Buruh Tuntut Kenaikan Hingga 20%

2024-11-21 13:30:32

Penetapan UMP 2025 Ditunda, Buruh Tuntut Kenaikan Hingga 20%
Sumber Gambar: Antara foto/Fauzan/Tom

JelajahJawa.id (21/11) - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 dipastikan mundur dari jadwal semestinya. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menyebut keputusan itu menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto yang masih menjalani lawatan ke luar negeri hingga 25 November mendatang.

"Sudah pasti (penetapan UMP mundur). Ini tanggal berapa sekarang?" ujar Yassierli saat audiensi, Selasa (19/112024).

Baca juga: Polisi Sita Uang dan Aset Rp16 Miliar dari Pasutri Tersangka Judol Komdigi

Yassierli juga memaparkan bahwa penetapan UMP menanti kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari lawatan luar negeri. Penetapan UMP ini harus melalui konsultasi dengan Presiden karena nantinya akan ada Peraturan Menteri yang diterbitkan.

Sementara itu, penundaan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh dan pengusaha. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyoroti perlunya perubahan formula penetapan UMP sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada putusannya, MK mengamanatkan agar penghitungan upah memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL), termasuk makanan, perumahan, dan pendidikan. Selain itu, MK juga meminta agar struktur dan skala upah lebih proporsional serta mengaktifkan kembali peran dewan pengupahan.

Menaker Yassierli memastikan UMP 2025 akan diumumkan sebelum akhir tahun dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Ia juga mengisyaratkan kenaikan UMP 2025, meskipun belum ada angka pasti.

Baca Juga: 64.751 Pekerja Alami PHK: Sektor Manufaktur dan Ekonomi Indonesia Tertekan

"Saya katakan Insya Allah pasti naik. Naik itu kan berapa? Naik 1 persen, 2 persen kan juga naik," tegasnya.

Ia juga menyampaikan, besaran UMP yang akan segera ditetapkan akan membahagiakan buruh.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menuntut kenaikan UMP sebesar 20%. Ia menilai angka ini diperlukan untuk mengembalikan daya beli masyarakat yang melemah sejak 2020.

"Permintaan UMP 2025 naik 20% sesungguhnya untuk kepentingan para pengusaha itu sendiri. Logika sederhana adalah ketika upah tinggi, maka barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan kecil, menengah/ UMKM dan besar akan di beli oleh rakyat dengan baik. Artinya roda ekonomi bisa berputar dan pertumbuhan ekonomi terjadi sesuai target pemerintah," ungkap Mirah.

“Sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya 3% saja. Malah pernah kenaikan upah itu di bawah angka inflasi. Angka 20% itu untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024 dikarenakan salah satunya dampak upah murah yang diberlakukan selama ini," tukasnya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa kenaikan upah akan berdampak pada harga barang. Oleh karena itu, Mirah mendesak pemerintah menurunkan harga bahan pokok sebesar 20% untuk menyeimbangkan kebijakan.

Saat ini, pemerintah dan LKS Tripartit Nasional masih membahas formula kenaikan UMP. Pemerintah menggunakan formula yang mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023, namun diskusi terus berlangsung untuk menyesuaikan dengan putusan MK.

Berita Lainnya

Document