Inflasi Medis Melonjak, Klaim Asuransi Kesehatan Capai Rp20,91 Triliun

2024-11-30 11:16:49

Inflasi Medis Melonjak, Klaim Asuransi Kesehatan Capai Rp20,91 Triliun
Sumber Gambar: Akun instagram: @aaji_officia

JelajahJawa.id (30/11) - Inflasi medis adalah kenaikan biaya pelayanan kesehatan dan produk medis dari waktu ke waktu. Ini mencakup segala hal yang terkait dengan perawatan medis, seperti biaya konsultasi dokter, rawat inap, obat-obatan, prosedur medis, hingga asuransi kesehatan.

Inflasi ini menjadi isu di industri asuransi, baik di Indonesia maupun kawasan ASEAN. Berdasarkan data Asosiasi Jiwa Indonesia (AAJI), klaim asuransi kesehatan di Indonesia mencapai Rp20,91 triliun pada kuartal III-2024, meningkat 37,2 dibanding periode yang sama tahun lalu.

kenaikan ini membuat rasio pembayaran klaim kesehatan melonjak hingga 139,5%, di mana jumlah klaim lebih besar dibandingkan premi yang diterima. 

Baca juga: PPN Direncanakan Naik 12 Persen di 2025, Ini Daftar Barang yang Tidak Terdampak

Faktor Penyebab Inflasi Medis

Kenaikan biaya pelayanan medis dan jumlah pasien yang membutuhkan perawatan menjadi penyebab utama inflasi medis. Selain itu, fenomena over-treatment (pemberian layanan medis yang tidak esensial) juga turut mendorong peningkatan klaim kesehatan.

Ketua Bidang Kanal Distribusi & Inklusi Tenaga Pemasar AAJI, Elin Waty, menyoroti perlunya pengaturan yang lebih baik untuk menekan inflasi medis. Dalam pertemuan ASEAN Insurance Council (AIC) di Brunei, ditemukan bahwa beberapa negara berhasil menekan klaim kesehatan hingga level single digit dengan menerapkan mekanisme cost sharing (mekanisme yang diterapkan perusahaan asuransi untuk mengalihkan risiko kerugian akibat biaya pelayanan kesehatan), dan pengaturan jenis obat.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menuturkan, clinical pathway atau jalur klinis menjadi salah satu cara yang dilakukan beberapa negara dalam menghadapi inflasi medis. Adapun clinical pathway adalah panduan yang digunakan untuk mengelola perawatan pasien dengan kondisi medis tertentu. Clinical pathway merupakan gabungan dari standar asuhan setiap pekerja kesehatan secara terstruktur

Baca juga: Lonjakan Global Penderita Diabetes, Indonesia Masuk Daftar Negara Tertinggi

"Hal itu sudah berjalan dan diikuti oleh perusahaan asuransi, tenaga medis, hingga rumah sakit. Dengan demikian, pasien bisa dengan tepat mendapatkan perawatan medis. Jadi, itu cukup efektif dalam menjaga efektivitas dari biaya kesehatan," ujar Budi.

Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memfinalisasi Surat Edaran (SE) yang mengatur batasan klaim asuransi kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa aturan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem kesehatan yang lebih efisien. OJK juga menggandeng Kementerian Kesehatan untuk merumuskan kebijakan yang mendorong efisiensi layanan medis dan mempermudah proses klaim.

Di lain sisi, perusahaan asuransi di Indonesia mulai mempertimbangkan penerapan kenaikan premi tahunan untuk menyesuaikan biaya operasional dengan kebutuhan klaim yang terus meningkat. Strategi ini telah berhasil diterapkan di beberapa negara ASEAN yang memiliki tingkat klaim kesehatan lebih rendah.

Baca juga : BPOM Awasi Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Baca juga : 'The Conjuring' Finale Resmi Digarap, Siap Rilis September 2025

Pewarta : Ami Fatimatuz Zahro'

Bagikan Artikel Ini

Bagaimana Menurutmu?

0
0
0
0
0
0
0

Berita Lainnya

Document