Tuai Pro dan Kontra Usulan Polri di Bawah Kemendagri

2024-12-03 20:35:40

Tuai Pro dan Kontra Usulan Polri di Bawah Kemendagri
Sumber Gambar: iStockphoto

JelajahJawa (3/12)– Usulan untuk menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) kini menjadi perbincangan hangat dan memicu berbagai pendapat. Beberapa pihak mendukung, tetapi ada juga yang menentang dengan alasan yang cukup kuat.

Para pendukung beranggapan bahwa penempatan Polri di bawah Kemendagri bisa meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan kepolisian. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, Polri diharapkan bisa lebih fokus pada tugas administratif dan pelayanan publik. 

Selain itu, usulan ini dianggap bisa mengatasi masalah internal Polri, seperti dugaan keterlibatan dalam politik praktis, sehingga Polri bisa bekerja lebih netral dan profesional.

Namun, tidak sedikit yang menentang gagasan ini. Mereka khawatir langkah ini bisa berisiko mengurangi independensi Polri sebagai lembaga penegak hukum. 

Para penentang juga menilai bahwa memisahkan Polri dari TNI dan Kemendagri adalah salah satu hasil penting dari reformasi, dan jika Polri kembali berada di bawah Kemendagri, itu bisa menjadi kemunduran yang mengancam demokrasi.

 "Langkah ini simbol reformasi sektor keamanan yang mendukung supremasi sipil, hak asasi manusia, dan demokrasi," kata Rifqi seperti yang dilansir dari tempo.co.

Selain itu, ada juga yang khawatir penempatan ini justru bisa membuat proses penegakan hukum lebih rumit dan birokratis, yang bisa memperlambat respons Polri terhadap situasi darurat atau tindak kejahatan. Perdebatan ini menggambarkan dilema antara keinginan untuk meningkatkan efisiensi dan pengawasan, serta menjaga agar Polri tetap independen dan menjaga integritasnya.

gagasan untuk menempatkan Polri dibawah kemendagri juga harus sesuai dengan undang-undang.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan bahwa dalam undang-undang, kepolisian berada langsung di bawah kendali Presiden Republik Indonesia. Oleh karena itu, jika usulan untuk menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini disetujui, prosesnya tidak akan mudah. 

Usulan tersebut harus melalui rangkaian proses politik di DPR dan tentunya harus melalui kajian yang mendalam.

“Iya, undang-undang dan mengatur bahwa kepolisian berada langsung dibawah Presiden. Jadi, jika ada perubahan, hal itu harus melalui proses politik di DPR terlebih dahulu, dan tentu akan ada kajian serta pertimbangan yang matang mengenai  hal tersebut,” kata Bima di Istana Kepresidenan dilansir dari beritasatu.

Menurutnya, jika usulan ini akhirnya diterapkan, akan ada banyak perubahan dalam struktur pemerintahan, termasuk dalam koordinasi antar kementerian. Hal ini menegaskan bahwa setiap perubahan besar dalam sistem pemerintahan membutuhkan pertimbangan serta proses panjang dan mendalam.


Berita Lainnya

Document