Mulai 1 Januari 2025, Transaksi QRIS Akan Kena PPN 12%

2024-12-21 11:19:00

Mulai 1 Januari 2025, Transaksi QRIS Akan Kena PPN 12%
Sumber Gambar: https://tekno.kompas.com/

JelajahJawa (21/12) – Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa sistem pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan transaksi uang elektronik lainnya akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.

Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 yang mengatur pengenaan PPN atas transaksi teknologi finansial.

Pengenaan PPN pada Uang Elektronik

Dalam aturan tersebut, transaksi uang elektronik – termasuk yang menggunakan QRIS – dipandang sebagai objek kena PPN. Mulai 2025, layanan yang melibatkan uang elektronik, seperti dompet digital (e-wallet), gerbang pembayaran, hingga layanan transfer dana dan top-up saldo, akan dikenakan PPN sebesar 12%.

Baca juga: Pertemuan Jokowi-Prabowo, Ini Beberapa Faktanya!

Namun, penting untuk dicatat bahwa nilai saldo yang ada di platform dompet digital, seperti Rp1 juta misalnya, tidak dikenakan pajak. PPN baru akan diterapkan ketika terjadi transaksi atau pembayaran menggunakan saldo tersebut.

“Pajak ini tidak dihitung berdasarkan nilai saldo yang ada di dompet digital, tetapi pada transaksi yang dilakukan menggunakan saldo tersebut,” demikian penjelasan yang tercantum dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan terkait penyelenggaraan teknologi finansial.

Sistem Pembayaran QRIS Kena PPN: Apa Dampaknya?

Menanggapi kabar ini, Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa dampak dari penerapan PPN 12% terhadap transaksi menggunakan QRIS perlu dilihat secara holistik.

Baca juga: Polisi Gencar Memburu Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama

Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, menyatakan bahwa saat ini pihak BI tengah menjajaki koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah mengenai mekanisme implementasi PPN pada sistem pembayaran ini.

“Penerapan tarif PPN 12% ini memang belum berlaku, jadi dampaknya belum bisa dijelaskan dengan jelas. Namun, kami akan koordinasi dengan pemerintah untuk memastikan implementasi yang tepat,” ujar Dicky setelah uji coba QRIS Tap di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Dampak Kebijakan pada Masyarakat dan Ekonomi Digital


Penerapan PPN 12% pada transaksi QRIS tentu mempengaruhi banyak aspek, baik bagi konsumen maupun penyelenggara layanan keuangan digital. Sebagai salah satu bentuk integrasi sistem pembayaran digital yang telah dipakai secara luas di Indonesia, terutama di kalangan masyarakat urban, pengenaan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara.

Namun, para pelaku usaha dan konsumen juga harus bersiap menghadapi perubahan ini dengan mempersiapkan kebijakan yang tepat, baik dalam mekanisme pembayaran maupun pengaturan harga.

Kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat mendorong pemerataan pendapatan negara dari sektor digital dan memperkuat ekonomi digital Indonesia yang sedang berkembang pesat.

Apa yang Harus Diperhatikan oleh Pengguna QRIS?

Mulai Januari 2025, pengguna layanan QRIS dan uang elektronik lainnya perlu memperhatikan bahwa hampir semua transaksi digital yang mereka lakukan akan dikenakan PPN sebesar 12%, kecuali untuk nominal saldo yang tersimpan di dompet digital.

Konsumen disarankan untuk memahami mekanisme tarif ini agar tidak terkejut dengan biaya tambahan saat melakukan transaksi menggunakan uang elektronik.

Namun, sampai saat ini, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan belum memberikan penjelasan rinci tentang implementasi dan perhitungan pajak pada berbagai platform dompet digital.

Dengan kebijakan ini, diharapkan pengguna dapat merencanakan pengelolaan keuangan mereka dengan lebih matang, mengingat tambahan biaya pajak yang mungkin berlaku dalam setiap transaksi.



Berita Lainnya

Document