Anies Baswedan Gagal Maju di Pilkada 2024: Pertimbangkan Pembentukan Partai Politik Baru, Ini Persyaratannya

2024-09-10 16:07:38

Anies Baswedan Gagal Maju di Pilkada 2024: Pertimbangkan Pembentukan Partai Politik Baru, Ini Persyaratannya
Sumber Gambar: Detiknews

JelajahJawa(10/09) – Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta, telah menghadapi kegagalan dalam upayanya untuk maju sebagai calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mengingat situasi tersebut, Anies kini mempertimbangkan opsi untuk membentuk partai politik baru sebagai langkah strategis untuk tetap terlibat dalam arena politik. Seperti yang ramai diberitakan di media belakangan ini. Proses pendirian partai politik di Indonesia memerlukan pemahaman mendalam mengenai berbagai persyaratan administratif dan hukum.


Untuk mendirikan partai politik di Indonesia, terdapat beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon pendiri, termasuk Anies Baswedan. Pertama, pendiri harus mengumpulkan dukungan minimal 30.000 anggota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dukungan ini harus terdaftar secara resmi dan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses pengumpulan dukungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa partai politik baru memiliki basis dukungan yang cukup luas dan representatif.


Selanjutnya, pendiri harus menyusun anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) partai yang mencakup struktur organisasi, mekanisme pengambilan keputusan, serta tujuan dan program kerja partai. Dokumen ini harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan pengesahan. Pengesahan ini merupakan langkah krusial yang memberikan legitimasi hukum bagi keberadaan partai politik tersebut.


Setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, partai politik baru harus melakukan pendaftaran resmi di KPU. Pendaftaran ini melibatkan proses verifikasi dokumen dan data yang diajukan, serta penilaian terhadap kesesuaian partai dengan regulasi yang berlaku. KPU akan memastikan bahwa semua persyaratan administratif telah dipenuhi sebelum mengesahkan partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.


Selain itu, partai politik baru diharuskan untuk menyusun rencana kerja dan strategi politik yang jelas guna menghadapi kompetisi di arena politik. Hal ini termasuk merencanakan kampanye, menyusun visi dan misi, serta membangun jaringan politik yang solid.


Dengan mempertimbangkan persyaratan yang ada, Anies Baswedan harus mempersiapkan segala aspek secara matang agar proses pendirian partai politik berjalan lancar. Kegagalan dalam Pilkada 2024 bisa menjadi kesempatan untuk mengeksplorasi dan mendalami langkah-langkah baru dalam politik melalui pembentukan partai politik yang diharapkan dapat membawa dampak signifikan di masa depan.


Apa syarat pembentukan partai politik dan berpartisipasi dalam pemilu?


Dilansir dari BBC News Indonesia yang menuliskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dijelaskan bahwa partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Pasal 2 UU tersebut menyebutkan:

  • Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi;


  • Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris;


  • Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain;


  • Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan;


  • Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.

Parpol kemudian didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menjadi badan hukum.


Namun, jika parpol ingin menjadi peserta pemilu, terdapat beberapa syarat yang harus kemudian dilengkapi.


Berdasarkan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:


  • Berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang tentang Partai Politik;


  • Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;


  • Memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;


  • Memiliki kepengurusan jumlah kecamatan 50% kabupaten/kota yang bersangkutan;


  • Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;


  • Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;


  • Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;


  • Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan


  • Menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Berita Lainnya

Document